Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:34 WIB | Kamis, 12 Maret 2015

129 Gedung di Jakarta Tidak Miliki Proteksi Kebakaran

129 Gedung di Jakarta Tidak Miliki Proteksi Kebakaran
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta pada Kamis (12/3) mencatat 129 gedung bertingkat di Jakarta tidak miliki sistem proteksi kebakaran berdasarkan hasil audit dari 829 gedung yang terdiri atas 87 gedung pemerintahan dan 742 gedung swasta. Sistem proteksi kebakaran menjadi salah satu syarat bangunan sesuai dengan Pasal 19 Undan-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang menggunakan sistem proteksi pasif dan aktif, terutama sejak kebakaran melanda Wisma Kosgoro, Senin (9/3). (Foto-foto: Dedy Istanto).
129 Gedung di Jakarta Tidak Miliki Proteksi Kebakaran
Barisan gedung bertingkat di Jakarta harus memiliki sistem proteksi kebakaran sebagai bagian dari persyaratan untuk pencegahan terjadinya kebakaran.
129 Gedung di Jakarta Tidak Miliki Proteksi Kebakaran
Baru 692 gedung pencakar langit di Jakarta yang sudah memiliki kelayakan standar sistem proteksi kebakaran sebagai satu syarat bangunan gedung dan sejenisnya.
129 Gedung di Jakarta Tidak Miliki Proteksi Kebakaran
Deretan gedung perkantoran di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, harus memiliki sistem proteksi kebakaran sebagai bagian dari upaya pencegahan.
129 Gedung di Jakarta Tidak Miliki Proteksi Kebakaran
Kawasan Bundaran Tugu Selamat Datang yang dikelilingi gedung pencakar langit.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menyebutkan 129 gedung bertingkat di Jakarta tidak memiliki proteksi kebakaran yang baik.

Audit dilakukan setiap tahun sekali pada total 829 gedung bertingkat, yang terdiri atas 87 gedung pemerintahan dan 742 gedung swasta di Jakarta. Hasil audit menyebutkan setidaknya ada 129 unit gedung yang tidak memiliki sistem keamanan pencegahan kebakaran. Jumlah tersebut terdiri atas 75 gedung perkantoran baik pemerintahan maupun swasta, 29 gedung apartemen, 10 bangunan gedung hotel, dan satu gedung bangunan mal.

Sementara itu untuk bangunan sekolah, perguruan tinggi, serta rumah sakit, tercatat ada 10 unit gedung yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran. Total gedung yang sudah memiliki sertifikasi kelayakan tercatat 692 gedung yang terdiri atas bangunan pemerintahan dan swasta.

Sebagai langkah peringatan, atas kesepakatan kedua belah pihak, rencananya pada gedung-gedung yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran akan ditempelkan stiker. Penerapan sistem proteksi kebakaran, sebagai bagian dari syarat pembangunan sebuah gedung yang sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mensyaratkan sistem proteksi pasif dan aktif.

Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung menjadi bagian penting, terutama sejak peristiwa kebakaran melanda Wisma Kosgoro pada Senin (9/3) kemarin.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home