Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 08:12 WIB | Minggu, 03 April 2022

13 Orangutan Dilepasliarkan di TN Tanjung Puting, Kalimantan

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). (Foto: TN tanjung Puting)

TANJUNG PUTING, SATUHARAPAN.COM-Balai Taman Nasional (TN) Tanjung Puting bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Tengah, bersama dengan Orangutan Foundation International (OFI) melepasliarkan secara bertahap 13 (tiga belas) individu orangutan (Pongo pygmaeus) hasil rehabilitasi ke habitatnya di kawasan TN Tanjung Puting.

Kepala Balai TN Tanjung Puting, Murlan Dameria Pane, dalam keterangan tertulisnya (28/3) menyampaikan bahwa, pelepasliaran tahap pertama telah dilaksanakan pada hari Sabtu (26/3) untuk lima individu orangutan di wilayah Sungai Buluh Kecil, TN Tanjung Puting.

Kelima orangutan tersebut adalah Maxi (Jantan, 12 tahun), Sembuluh (Jantan, 18,5 tahun), Zattara (Jantan, 19 tahun), Enon (Betina, 24,5 tahun) dan Ernie (Jantan, 6,5 tahun) yang merupakan anak dari Enon.

Murlan menerangkan bahwa orangutan itu berasal dari penyerahan masyarakat dan hasil penyelamatan Tim Balai KSDA Kalimantan Tengah yang dititip-rawatkan di Orangutan Care Center and Quarantine OFI di Pangkalan Bun untuk direhabilitasi.

"Orangutan dinilai layak untuk dilepasliarkan, apabila sudah mampu mencari dan memilih jenis pakan di alam, mampu membuat sarang, tidak ada cacat fisik yang menyebabkan ia sulit untuk beraktivitas, dan telah dinyatakan sehat melalui uji kesehatan serta tes PCR dengan hasil negatif,” kata Murlan.

Delapan Orangutan Lainnya

Sebanyak delapan orangutan lainnya, yaitu Ahad (Jantan 26,5 tahun), Lear (Jantan, 16 tahun), Rich (Jantan, 18 tahun), Ola (Betina, 27,5 tahun), Olaf (Jantan, 6,5 tahun), Mitchell (Jantan, 18,5 tahun), Ling Ling (Betina, 26,5 tahun) dan Rossy (Jantan, 17,5 tahun) akan menyusul dilepasliarkan dalam waktu dekat di wilayah Sungai Buluh Kecil dan wilayah Natai Lengkuas, TN Tanjung Puting.

"Pelepasliaran orangutan ini merupakan yangpertama di TN Tanjung Puting di masa pandemi, setelah dua tahun tidak ada pelepasliaran akibat pandemi COVID-19," kata Murlan.

Murlan mengharapkan dengan dilepasliarkannya tiga belas individu orangutan, akan mendorong meningkatnya populasi orangutan liar yang dapat bertahan hidup dan berkembangbiak di habitatnya.

Dia mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar secara sukarela menyerahkan kepada Negara melalui Balai KSDA Kalimantan Tengah (call center: 0811 521 8500). "Orangutan bukan hewan peliharaan, biarkan mereka hidup di habitatnya, menjalankan fungsi ekologinya sebagai petani hutan dengan menyebarkan biji tumbuhan di hutan demi kelestarian hutan itu sendiri,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home