Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki 06:49 WIB | Rabu, 14 Desember 2022

14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek

Sejumlah wajib pajak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2022). ANTARA

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu (14/12), menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat : Mal Citraland

4. Jakarta Selatan : Lap. Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci

7. Ciledug : Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper

8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

9. Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan dan Pasar Gintung

10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Mal SDC

11. Kota Bekasi : Danau Cipeucang Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang

13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok

14. Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home