17 Anak NTT Korban Eksploitasi Butuh Rehabilitasi-Reintegrasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama pihak-pihak terkait tengah memantau dan mendampingi 17 anak yang diduga menjadi korban eksploitasi di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Polda NTT, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Sikka, Dinas Sosial Kab. Sikka, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (28/6).
Nahar mengatakan seluruh anak korban yang diketahui berasal dari Jawa Barat dan berusia 14-18 tahun itu secara umum mengalami masalah psikologis yaitu stres pada kategori sedang.
Ia menjelaskan, anak korban tersebut belum siap direintegrasi ke kampung halaman, dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga sehingga mereka ini membutuhkan layanan rehabilitasi sosial.
“Usia remaja merupakan usia mencoba hal-hal baru, sehingga ketika anak terkena masalah mereka mudah stres, karena tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan ketahanan iman yang baik. Oleh karenanya, kami bersama pihak terkait akan melakukan upaya rehabilitasi, serta penanganan dan pendampingan berupa psiko-edukasi dan terapi psikologis bagi anak-anak korban,” ujar Nahar.
Nahar menambahkan bahwa saat ini sedang dalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait bersamaan dengan upaya untuk melengkapi persyaratan tahapan rehabilitasi dan reintegrasi. Di samping itu, Nahar mengingatkan agar upaya dan solusi yang dilakukan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak korban.
Anak-anak korban rencananya akan dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat milik Kementerian Sosial RI, di Kabupaten Kupang, NTT pada Selasa, 29 Juni 2021.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan hukum lebih lanjut, proses rehabilitasi dan reintegrasi atau pemulangan dengan persyaratan yang dilengkapi.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Sikka juga siap melengkapi dan memastikan surat-surat kelengkapan untuk perjalanan anak korban, seperti hasil antigen dan surat lainnya yang diperlukan. Sementara itu, Polres Kabupaten Sikka dan Polda NTT siap melakukan pengamanan dan pengawalan anak-anak korban menuju BRSAMPK Naibonat milik Kementerian Sosial RI.
Terkait informasi kaburnya empat anak korban dari tempat penampungan sementara atau shelter, Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan anak-anak korban tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Kab. Sikka dan Polda NTT untuk melacak keberadaan empat anak korban tersebut agar dapat mengikuti proses rehabilitasi dan reintegrasi. Kepada siapapun yang mengetahui keberadaan anak-anak korban, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian ini, kami mohon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat, dan penegak hukum dapat menindaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar.
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...