2017 Turki Gelar Referendum Perubahan Konstitusi
ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Turki berencana menyelenggarakan referendum perubahan konstitusi pada awal musim panas 2017, kata Perdana Menteri, Binali Yildirim, hari Kamis (1/12) seperti dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu.
Seusai pertemuan dengan pimpinan oposisi dari Partai Gerakan Nasional (MHP), Devlet Bahceli, di Ankara, Yildirim yang merupakan pimpinan partai berkuasa, Parati Keadilan dan Pembangunan (AKP), mengatakan referendum dilaksanakan musim panas mendatang, ‘’jika semuanya berjalan baik’’.
Kedua partai bekerja sama untuk membahas perubahan konstitusi Turki yang mengubah pemerintahan dari sistem parlemen menjadi sitem presidensial, yang diusulkan AKP. Usulan ini dituduh sebagai ambisi Presiden Recep Tayyip Erdogan untuk terus berkuasa sebagai presiden, setelah dua periode menjabat perdana menteri.
Namun dari pihak oposisi lainnya, Partai Rakyat Demokratik (HDP), perubahan itu dikritik, karena rakyat tidak tahu apa isi perubahan konstitusi itu. Kedua partai disebutkan tidak pernah menyebutkan rincian perubahan tersebut. Proses yang demikian dinilai sebagai tidak demokratis.
Tentang rencana menyenggarakan referendum untuk perubahan konstitusi, juga dinilai rendah legitimasinya, karena hal itu diselenggarakan di mana Turki berada di bawah UU keadaan darurat. Referendum dalam keadaan darurat dinilai HDP sebagai tidak sah.
Menurut pimpinan HDP, Ayhan Bilgen, kerja sama AKP dan MHP mengingatkan kejadian tahun 1970 tentang koalisi sayap kanan dan nasionalis. Dan referendum pada tahun 1982 setelah kudeta militer 1980 yang disetujui 90 persen suara, juga menghadapi legitimasi yang diragukan.
Yildirim mengatakan bahwa draft perubahan konstitusi akan diserahkan ke parlemen pada pekan depan. Usulan itu tentu yang sudah dibahas dan dinegosiasikan dengan MHP dan disetujui.
Dalam perubahan itu, kata Yildirim, yang terpenting adalah hubungan antara presiden terpilih dan partainya. Draft yang diusulkan adalah bahwa presiden harus memutuskan hubungan dengan partai politik.
Ketua MHP, Devlet Bahceli, mengatakan bahwa pertemuan itu ‘’positif’’ dan draft perubahan akan segera disampaikan ke parlemen.
Pemerintahan Erdogan telah lama ingin menggantikan sistem pemerintahan ke sistem presidensial di Turki, terutama karena menilai ada kelemahan dalam mengelola pembangunan. Perubahan konstitusi itu dirancang oleh sebuah komisi di partai AKP.
Menurut ketentuan, rancangan perubahan konstitusi membutuhkan 330 suara di parlemen untuk mendapatkan persetujuan agar dalam dilakukan referendum. Partai AKP telah menguasai 316 kursi di parlemen, dan MHP menguasai 40 kursi.
Dengan gabungan suara kedua partai di parlemen, kemungkinan besar perubahan konstitusi Turki akan dibawa ke referendum, meskipun Turki di bawah UU keadaan darurat dan kemungkinan legitimasinya akan diragukan.
Editor : Sabar Subekti
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...