202 Anggota DPR Sepakat Interpelasi Pemerintah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 202 Anggota DPR dari lima fraksi sepakat menandatangani permohonan penggunaan hak interpelasi DPR untuk mempertanyakan alasan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Demikian disampaikan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam jumpa pers yang terselenggara di Ruang Wartawan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/11), yang dihadiri inisiator permohonan penggunaan hak interpelasi DPR lainnya seperti Aditya Anugrah Moha, Yandri Susanto, Desmond Junaidi Mahesa, dan Ecky Awal Mucharam.
“Kami di sini ingin memperbarui jumlah Anggota DPR yang sudah menandatangani permohonan penggunaan hak interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, kini jumlahnya telah mencapai 202 anggota, atau meningkat 45 orang dari jumlah yang saya sampaikan kemarin Selasa (25/11),” kata dia.
Namun ia menyampaikan permohonan penggunaan hak interpelasi DPR yang telah ditandatangani oleh 202 Anggota DPR tersebut belum akan diajukan kepada Pemimpin DPR, karena masih menunggu beberapa Anggota DPR yang ikut serta, sehingga mencapai jumlah optimal.
Misbakhun menjelaskan jumlah 202 Anggota DPR tersebut berasal dari lima fraksi yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menyampaikan permohonan penggunaan hak interpelasi DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi tidak berbicara mengenai kepentingan fraksi atau partai politik, dengan kata lain sifatnya tidak memaksakan setiap anggota DPR ikut menandatangani.
“Ini bebas, siapa saja yang mau menggunakan hak konstitusionalnya sebagai Anggota DPR,” ujar dia.
“Saat ini ada 62 Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah menandatangani permohonan penggunaan hak interpelasi,” Desmond menambahkan.
Permintaan Konstituen
Dia kembali menegaskan 62 Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu merupakan permintaan masing-masing konstituen di daerah. Menurut Politisi Partai Gerindra itu, sebelum, reses pada Jumat (5/12) penggunaan hak interpelasi bisa diplenokan dalam Rapat Paripurna DPR.
Dari Fraksi PKS yang diwakili Ecky Awal Mucharam menyampaikan penggunaan hak interpelasi adalah jawaban atas penderitaan masyarakat Indonesia. Seperti definisi dari interpelasi sendiri yaitu meminta keterangan pemerintah secara kolektif. “Jadi saya imbau kepada fraksi partai politik lain di DPR agar mau bergabung untuk memahami penderitaan rakyat,” ucap dia.
“Dari Fraksi PKS yang tanda tangan ada 34 dari 40 anggota,” dia menambahkan.
Mari Bergabung
Selanjutnya, Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan penggunaan hak interpelasi merupakan jawaban atas kegalauan masyarakat pasca-kenaikan harga BBM bersubsidi.
Namun ia menjelaskan jumlah 202 anggota DPR yang tanda tangan penggunaan hak interpelasi tidak lantas menunjukkan Anggota DPR lainnya tidak mendukung penggunaan salah satu hak Anggota DPR ini. ”Dari Fraksi PAN ada 33 dari 48 anggota yang ikut tanda tangan,” ujar Yandri.
Menambahkan rekan-rekan inisiator lainnya, Aditya Anugrah Moha—Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar—menyampaikan prinsip penggunaan hak interpelasi sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurut dia ini merupakan saluran terbaik agar pemerintah mampu menjelaskan secara terperinci, karena DPR mengaku terkendala dengan ketidakhadiran sejumlah menteri dan pejabat terkait di DPR.
“Tapi yang perlu diingat ini bukan persoalan KMP ataupun KIH, ini adalah keinginan masyarakat,” ujar dia.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...