23 Maret E-TLE Mulai Berlaku di 12 Polda
Di wilayah Polda Metro Jaya ada 98 kamera, di Jakarta, Depok dan Bekasi.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik berskala nasional akan segera berlaku. Polri menjamin semua pelanggar aturan lalu lintas atau pelaku kejahatan di jalanan akan ditindak tegas.
“Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan. Karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret ada 244 kamera E-TLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif,” kata Analis Kebijakan Madya Gakkum Korlantas Polri, Kombes Dodi Darjanto, hari Rabu (17/3).
Dodi mengatakan kamera tersebut akan membantu petugas dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Dodi juga menyebut kamera E-TLE telah membantu polisi mengungkap pelaku tabrak lari pesepeda yang terjadi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
“Jangankan laka lantas (kecelakaan lalu lintas), kejahatan tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat,” katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam kesempatan yang sama mengatakan ada 12 Polda yang masuk dalam sistem E-TLE tahap pertama. Salah satunya adalah Polda Metro Jaya.
“E-TLE akan di-launching tanggal 23 Maret 2021 secara nasional oleh Bapak Kapolri. Rencana tahap satu E-TLE nasional ini ada di 12 Polda dan bulan April akan diikuti oleh 12 Polda lagi sampai tahun ini seluruh Polda di Indonesia penegakan hukum berbasis elektronik,” katanya.
Sambodo mengatakan sistem tilang elektronik secara nasional ini akan membantu polisi menindak pelanggar lalu lintas. Dia menyebut kendaraan dengan pelat luar Jakarta tetap ditilang secara elektronik jika melanggar aturan di Jakarta.
Kendaraan Luar Kota Juga Ditindak
“Penindakannya pada E-TLE nasional, dan mudah-mudahan nanti kita bisa laksanakan penindakan terhadap pelat luar kota. Ini hal baru dari sistem E-TLE nasional,” kata Sambodo.
“Apabila Polda-polda yang tergabung dalam E-TLE tahap satu di 12 Polda itu, kalau ada pelat B yang melanggar di Surabaya, misalnya, itu bisa juga tertangkap atau pelat F, pelat luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota,” kata Sambodo.
Dia mengatakan ada 98 kamera E-TLE di wilayah Polda Metro Jaya. Kamera tersebut tersebar di berbagai titik. “Ada 41 kamera berada di 10 koridor TransJakarta, kemudian di beberapa titik di jalan tol, juga kamera E-TLE di Depok dan di Kabupaten Bekasi. Itu semua akan berfungsi pada 23 Maret,” kata Sambodo.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...