Loading...
TOPIK PILIHAN
Penulis: Sabar Subekti 11:17 WIB | Kamis, 27 Februari 2025

24 Daerah Diperintahkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Petugas KPU tengah menyiapkan logistik Pemilu yang akan digunakan pada pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemilu lanjutan di Gudang Bulog Kota Cimahi, Minggu (18/2/2024). (Foto: Dokumentasi Bawaslu)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada). Dari jumlah tersebut, 26 perkara dikabulkan,  sembilan ditolak, dan lima tidak diterima. 

Sidang Pengucapan Putusan, hari Senin (24/2/2025) kemarin menandai selesainya penanganan 310 permohonan PHPU-Kada 2024. MK mengumumkan putusan ini melalui keterangan resmi hari ini, hari Selasa (25/2/2025). 

Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan di daerah yang mengalami sengketa hasil pemilihan. 

Keputusan MK ini bertujuan memastikan keadilan dalam proses pemilu kepala daerah. KPU diharapkan segera melaksanakan putusan sesuai ketentuan hukum.

Berikut adalah daftar perkara yang secara spesifik diputuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) :

  1. Pilkada Kabupaten Pasaman.
  2. Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.
  3. Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
  4. Pilkada Kabupaten Barito Utara.
  5. Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
  6. Pilkada Kabupaten Magetan.
  7. Pilkada Kabupaten Buru.
  8. Pilkada Provinsi Papua.
  9. Pilkada Kota Banjarbaru.
  10. Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
  11. Pilkada Kabupaten Bangka Barat.
  12. Pilkada Kabupaten Serang.
  13. Pilkada Kabupaten Pesawaran.
  14. Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
  15. Pilkada Kota Sabang.
  16. Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.
  17. Pilkada Kabupaten Banggai.
  18. Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
  19. Pilkada Kabupaten Bungo.
  20. Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.
  21. Pilkada Kota Palopo.
  22. Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
  23. Pilkada Kabupaten Siak.
  24. Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu.

Selain itu, dalam sembilan perkara lainnya, Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan, yaitu pada perkara berikut :

  1. Pilkada Kabupaten Pasaman Barat.
  2. Pilkada Kabupaten Puncak.
  3. Pilkada Kabupaten Jeneponto.
  4. Pilkada Kabupaten Mandailing Natal.
  5. Pilkada Kabupaten Berau.
  6. Pilkada Provinsi Bangka Belitung.
  7. Pilkada Kabupaten Aceh Timur.
  8. Pilkada Kabupaten Lamandau.
  9. Pilkada Kabupaten Buton Tengah.

Mahkamah memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan perkara PHPU-Kada berikut :

  1. Pilkada Kabupaten Mimika.
  2. Pilkada Kabupaten Halmahera Utara.
  3. Pilkada Provinsi Papua Pegunungan.
  4. Pilkada Kabupaten Belu.
  5. Pilkada Kabupaten Pamekasan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home