24 Pelaku Penimbun Obat Terapi COVID-19 Ditangkap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi mengungkap kasus penjualan obat terapi COVID-19 dengan harga berkali-kali lipat di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 24 orang yang terlibat dalam penjualan.
“Ada 24 orang, termasuk satu perawat yang kami amankan. Modusnya, membeli dari apotek dan toko farmasi karena dengan harga standar dengan cara memalsukan surat dokter serta bekerja sama dengan orang apotek,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, hari Rabu (4/8).
Pengungkapan penimbunan obat terapi COVID-19 bukan pertama kalinya dilakukan polisi di masa pandemi. Pelaku merupakan orang yang mencari keuntungan semata di saat masyarakat menderita. Mereka membeli obat terapi COVID-19, menimbunnya, lalu menjualnya kembali dengan harga berkali-kali lipat.
“Ada avigan. Kita lihat avigan harganya tidak terlalu mahal, tapi karena ditimbun dan langka, dijual sampai puluhan juta,” katanya.
Dari 24 orang itu, kata dia, ada perawat yang turut diamankan karena mengambil obat dari pasien yang telah meninggal dunia. Dia kumpulkan lalu menjualnya dengan harga tinggi.
Dari 24 orang itu berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD. Turut Diamankan juga bukti berupa 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi COVID-19 dari berbagai merek.
Obat yang disita adalah Avigan Favipiravir 200 mg tablet dijual Rp 200.000 dari harga normal Rp 22.500. Actemra 80 mg/4 ml dijual Rp 40.000.000 dari harga normal Rp 1.162.200. Fluvir Oseltamivir 75 mg tablet dijual Rp 100.000 dari harga normal Rp 26.000. Azithromycin 500 mg tablet dijual Rp 13.500 dari harga normal HET Rp 1.700. Ivermectin 12 mg tablet dijual Rp 75.000 dari harga normal Rp 7.500.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...