25 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Al-Fauz
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 25 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Untuk kasus pembangunan masjid, kami masih melakukan pemeriksaan, ada sekitar 25 orang saksi yang telah diperiksa, termasuk beberapa ahli konstruksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Ia berujar, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut termasuk di antaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan mantan Wali Kota Jakpus Sylviana Murni.
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Masjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016. Kemudian pada Senin (23/1), penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan masjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010-2011 sebesar Rp27 miliar.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...