252 Ribu Hektare Hutan Alam Riau Musnah pada Tahun 2013
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Seluas 252.172 haktare hutan alam di berbagai wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau musnah sepanjang 2013, kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Muslim Rasyid.
"Dalam catatan akhir tahun 2013, terekam sepanjang tahun 2013, hutan alam kembali ditebang oleh korporasi berbasis tanaman industri dan korporasi perkebunan kelapa sawit," kata Muslim lewat surat elektronik yang diterima Antara Pekanbaru, Selasa siang.
Para aktivis lingkungan ini menyatakan, bahwa deforestasi semakin meningkat di tahun 2013. Sepanjang tahun 2012-2013, demikian Jikalahari, total 252,172 hektar hutan alam dihancurkan oleh korporasi berbasis tanaman industri, dibanding tahun sebelumnya deforestasi sebesar 188 ribu hektare.
"Ada peningkatan sekitar 64 ribu hektare deforestasi terjadi dibanding tahun 2012," kata Muslim.
Saat ini, demikian Muslim, sisa hutan alam di Riau hanya sekitar 1,7 juta hektare atau tinggal 19 persen dari luas daratan Riau yang mencapai 8,9 juta hektare.
Data Jikalahari menunjukkan tiga tahun terakhir (2009-2012), Riau kehilangan tutupan hutan alam sebesar 565.197,8 hektar atau sekitar 0,5 juta hekatre, dengan laju deforestasi pertahun sebesar 188 ribu hektare atau setara dengan hilangnya 10 ribu kali lapangan futsal per hari.
"Dan 73,5 persen kehancuran itu terjadi pada hutan alam gambut yang seharusnya dilindungi," kata dia.
Buruknya tata kelola kehutanan di Riau menurut dia karena terjadi indikasi pembiaran terhadap korporasi yang secara terus menerus menebang hutan alam, merampas hutan tanah rakyat, melakukan praktek korupsi, illegal logging dan perusakan ekologis.
Sikap pembiaran atau pengabaian pemerintah, menurut dia menjadi keuntungan besar korporasi berbasis industri kehutanan.
"Sikap pembiaran bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon sebesar 26 persen. Cerita itu kembali terjadi sepanjang tahun 2013," kata dia.
Tahun ini, Jikalahari mencetak catatan akhir tahun untuk kehutanan Riau setebal 23 halaman bertajuk "Hutan Alam Riau Ditebang dan Buruk Rupa Tata Kelola Kehutanan Indonesia".
Dalam catatan tersebut, berisikan senarai deskrip kasus-kasus sektor tata kelola kehutanan yang buruk mulai dari deforestasi-degradasi, akses masyarakat terhadap hutan dibatasi, kebakaran hutan dan lahan, kriminalisasi pembela lingkungan, serta minimnya anggaran sektor kehutanan yang kembali ke daerah.
Kemudian juga dibahas soal korupsi kehutanan dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, sertifikasi VLK yang mengandung unsur korupsi yang diterbitkan pihak independen, meragukan FCP APP hingga gugatan "citizsen lawsuit" yang menggungat presiden terkait perubahan iklim yang terjadi di Riau. (Ant)
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...