26 Temuan BPK pada KPU Pidana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi II DPR RI Tamanuri mengatakan 26 hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pidana.
"26 temuan BPK ini, kelihatan berindiksai pidana, tidak ada yang bersifat administrasi atau kebijakan. Oleh karenanya patut ditindaklanjuti dengan catatan tidak menganggu pelaksanaan pilkada serentak yang sudah ditetapkan," kata Tamanuri sebelum rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Oleh karena itu, dia berharap dengan ditindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pidana, bukan dijadikan dalih untuk menunda pelaksanaan pilkada. "Sebelum dijadikan sebagai tersangka, tak ada masalah komisioner sekarang tetap menyelenggarakan pilkada, kecuali sudah jadi terdakwa," kata Tamanuri.
Untuk langkah amannya bila komisiomer jadi tersangka dan terdakwa, maka Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu untuk menunjuk Pelaksana Tugas Komisioner KPU.
"Karena Pilkada tak bisa diundur sementara komisiomer KPU sudah jadi tersangka, maka silahkan Presiden membuat Perpu untuk menunjuk plt KPU. Itu satu-satunya jalan agar pilakda tetap bisa dilaksanakan tanggal 9 Desember," kata Tamanuri.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...