29 Perkantoran di Jakarta Ditutup Sementara Karena COVID-19
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 29 perkantoran di DKI Jakarta ditutup sementara, 26 di antara mereka karena ditemukan kasus positif COVID-19, sedangkan tiga lainnya akibat melanggar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, dikutip Antara, hari Rabu (5/8) mengatakan bahwa kantor 26 perusahaan yang ditemukan kasus positif COVID-19 ditutup selama tiga hari, demi keperluan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan.
Berdasarkan data Disnakertrans dan Energi, hingga Selasa (4/8/2020), perkantoran yang ditutup paling banyak berada di wilayah Jakarta Pusat dengan tujuh perkantoran. Di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan masing-masing enam perkantoran, di Jakarta Utara lima perkantoran dan dua perkantoran ditutup di Jakarta Barat.
Dari 26 perkantoran yang ditutup karena COVID-19 itu, Andri menyebutkan ada juga kantor instansi pemerintahan. "Saya mencatat ada beberapa instansi pemerintah, walaupun kami tidak melakukan pemeriksaan tetapi (pihak pengelola) melaporkan bahwa karyawannya terdeteksi positif COVID-19. Begitu kita lihat oke, baru kita bikinkan berita acara untuk penutupan sementara," kata Andri.
Penutupan itu tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran, melainkan hanya di area yang ditemukan karyawannya terjangkit COVID-19. "Yang kita lakukan tidak serta merta pada seluruh gedung. Kecuali terjangkitnya masif," katanya.
Lebih dari Satu
Selain itu, Andri menyebutkan pegawai di 26 perkantoran yang karyawannya positif terinfeksi COVID-19 tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Dan biasanya lebih dari satu orang positif terinfeksi dalam satu perusahaan," kata Andri tanpa menyebutkan jumlah orang yang terinfeksi.
Daftar 26 kantor yang ditutup karena COVID-19 adalah: (1) PT Indosat, (2) Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut), (3) Kimia Farma, (4) BRI KCU Tanah Abang, (5) PT. Link Tone Indonesia, (6) PT. Melindo Elang Indah, (7) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara, (8) Kantin Wali Kota Jakarta Barat, (9) PTSP Jakarta Barat, (10) BCA Multifinance.
Selanjutnya: (11) Polres Jakarta Utara, (12) Kecamatan Koja, (13) PT Dunia Expedisi Transindo, (14) PT Astra Daihatsu Motor, (15) PT Yamaha, (16) PT Puninar, (17) Tip Top, (18) PT Mitsubishi Krama Yudha Motor, (19) PT PP Konstruksi, (20) BPKP.
Selanjutnya: (21) BNI Life Smesco, (22) PT BCA SCBD, (23) KEB Hana Bank, (24) PT Daeyong Comunication Indonesia, (25) PT Kronus Indonesia, (26) PT Asiapay Technology Indonesia.
Sementara, tiga perkantoran atau tempat kerja yang ditutup karena tidak menjalankan protokol COVID-19 adalah: (1) Proyek Graha Pertamina, (2) PT FAP Agri, (3) PT Wintard Jaya. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...