29 Transjakarta Merek Yutong Bakal Ditarik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pasca terbakarnya bus Transjakarta merek Yutong, di Halte Masjid Al Azhar Kamis (28/8) pagi, Unit Pengelola (UP) Transjakarta untuk sementara akan menarik 29 bus buatan Tiongkok tersebut.
"Ini kita mau tarik semua untuk diperiksa, sambil kita cari tahu apa penyebab terbakarnya bus tersebut "
Penarikan puluhan bus tersebut dilakukan, untuk mencegah kejadian serupa terulang sekaligus mencari tahu penyebab terbakarnya bus tersebut.
"Ini kita mau tarik semua untuk diperiksa, sambil kita cari tahu apa penyebab terbakarnya bus tersebut," ujar Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta, Pargaulan Butar Butar, Kamis.
Rencananya, penarikan bus Transjakarta bermerek Yutong akan dilakukan, Jumat (29/8).
"Mudah-mudahan pemeriksaannya selesai juga besok (Jumat). Jadi setelah diperiksa jika kondisinya baik langsung beroperasi kembali," kata Pargaulan.
Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Agen Tungggal Pemegang Merek (ATPM) bus tersebut. Untuk menggantikan puluhan bus Yutong yang diperiksa UP Transjakarta, akan mengerahkan armada Transjakarta dari koridor lain.
"Intinya kami ingin penumpang merasa nyaman dan tidak takut. Makanya kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Diakui Pargaulan, bus Transjakarta gandeng yang terbakar pagi tadi merupakan bus baru yang dioperasikan sejak Januari 2014 lalu. Bus tersebut, kata Pargaulan, dibeli menggunakan APBD DKI tahun 2013 dan diresmikan pengoperasiannya oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo di Lapangan Monas, 15 Januari lalu.
"Iya betul (diresmikan pada 15 Januari) di Monas sebanyak 30 unit," kata Pargaulan.
Sekadar diketahui, 30 bus Transjakarta bermerek Yutong dioperasikan untuk melayani koridor ekspres Pulogadung - Blok M sebanyak 15 bus, dan koridor ekspres Kalideres - Blok M sebanyak 15 bus.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah bus Transjakarta gandeng merek Yutong jurusan Kalideres - Blok M terbakar di Halte Masjid Al Azhar pagi tadi. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. (beritajakarta.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...