3 Hari Lagi Reses, DPR Masukkan 2 UU ke Prolegnas 2015
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Paripurna ke-13 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya sepakat memasukkan pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Program Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
Padahal, Masa Sidang II Tahun Sidang 2015-2016 DPR akan berakhir pada hari Jumat (18/12) besok. Dengan kata lain, DPR hanya punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan dua undang-undang tersebut.
Keputusan yang diambil setelah Rapat Paripurna ke-13 DPR diskors untuk melangsungkan forum lobi itu menyepakati perubahan insiatif revisi UU KPK, dari sebelumnya inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.
Sebelum keputusan diketok oleh pemimpin Rapat Paripurna ke-13 DPR, Taufik Kurniawan, sejumlah anggota dewan sempat mengajukan interupsi. Salah satunya, anggota Fraksi Gerindra, Gus Irawan Pasaribu yang mengatakan bahwa usulan pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang asalnya dari pemerintah, itu sebaiknya diputuskan pada masa sidang mendatang. Sebab, Masa Sidang II DPR Tahun 2015-2016 akan berakhir pada Jumat (18/12) besok.
"Kami melihat waktunya tidak pas dan pengajuan ini terburu-buru karena mempunyai implikasi jangka panjang. Belum tentu optimal kalau terburu-buru ini," kata Irawan.
Menambahkan, anggota Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, menilai masuknya RUU Pengampunan Pajak dan revisi UU KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 sebenarnya atas dasar kebutuhan pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya segera menyiapkan draf pembahasan untuk dibahas bersama dengan DPR.
"Nanti isinya kita akan bahas, apakah memang perubahan atau revisi ini sungguh-sungguh diniati untuk memperkuat KPK atau tidak. Begitu juga tax amnesty, apakah niatnya sungguh-sungguh untuk meningkatkan pendapatan negara? Ini masih tahapan awal," katanya.
Menengahi interupsi itu, Tauufik selaku pemimpin rapat paripurna mengatakan, masukkan yang disampaikan Fraksi Gerindra dan Demokrat akan menjadi catatan tak terpisahkan dalam pengambilan keputusan.
"Forum lobi sudah ambil kesepakatan maka mohon persetujuan, untuk tidak meninggakan satu kata pun dalam pengambilan keputusan, setuju?" ucap Taufik bertanya kepada seluruh peserta rapat paripurna.
Anggota fraksi yang mengikuti rapat menyetujuinya. “Setuju,” kata seluruh peserta rapat paripurna.
Menjelaskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, berkata RUU yang pembahasannya telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 harus masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016, bila belum rampung..
Dari 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2015, baru dua UU yang telah rampung dibahas dan disahkan. Kedua UU yang disahkan merupakan revisi terbatas atas UU sebelumnya, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Editor : Bayu Probo
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...