30 Jurnalis-Media Akan Diadili di Australia
SYDNEY, SATUHARAPAN.COM - Lebih dari 30 jurnalis dan anggota media akan dihadapkan ke peradilan Senin ini sehubungan liputan mereka atas pengadilan Kardinal George Pell yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Jaksa menuntut agar anggota-anggota media ini dikenakan denda dan hukuman penjara karena mereka melanggar perintah tidak melaporkan yang diberlakukan secara ketat atas kasus itu. Pakar mengatakan, larangan melaporkan ini memunculkan isu tentang kebebasan pers.
Kardinal George Pell, seorang penasihat utama Paus Fransiskus di Vatikan, dimasa lalu direncanakan akan dihadapkan pada dua pengadilan pelecehan seksual anak-anak secara terpisah.
Seorang hakim mengatakan, rincian dari kasus yang pertama harus dirahasiakan karena dikhawatirkan liputan media akan bisa mempengaruhi juri dalam sidang pengadilan yang kedua. Sebuah perintah tidak melaporkan kemudian diberlakukan.
Ketika keputusan dari sidang pengadilan yang pertama dibuat Desember lalu, hal ini diliput oleh situs berita internasional, termasuk Washington Post.
Beberapa kantor berita Australia dituduh melanggar larangan itu dengan melaporkan keputusan itu meski disamarkan. Disebutkan bahwa seorang terkemuka, namun tidak bisa disebutkan namanya, telah dinyatakan bersalah atas kejahatan yang serius.
Pakar mengatakan, larangan pelaporan Australia itu merupakan usaha yang sia-sia di era digital dan global sekarang.
Profesor Jason Bosland dari Melbourne University Law School mengatakan, “Sebuah media, misalnya, Washington Post, mereka bisa saja mengirim sebanyak-banyaknya pemberitahuan, tetapi mereka berada di luar jurisdiksi dan mereka ada di bawah jurisdiksi dimana hak melaporkan pengadilan dilindungi oleh Amandemen Pertama. Berdasarkan Amandemen Pertama, perintah larangan melaporkan akan dinilai sebagai sesuatu yang menyudutkan kebebasan pers.”
Beberapa perusahaan media Australia yang terbesar termasuk di antara yang menghadapi tuduhan pelanggaran ini. Termasuk Nine Entertainment Co, the Age, the Australian Financial Review, Macquarie Media, dan beberapa penerbitan News Corp.
Kebanyakan dari mereka bermaksud melakukan pembelaan diri secara serius atas tuduhan-tuduhan ini.
Kardinal Pell dipenjarakan pada Maret selama enam tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki.
Mantan bendahara Vatikan itu adalah tokoh Katolik paling senior yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran seksual terhadap anak-anak.
Pell melakukan pelecehan terhadap laki-laki usia 13 tahun anggota koor gereja di sebuah katedral Melbourne pada 1996.Dia sedang naik banding. Pengadilan kedua kemudian dibatalkan oleh pihak penuntut. (VOA)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...