30 Juta Muslim Tiongkok Tunaikan Puasa Ramadan
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Sekitar 30 juta umat Islam di Tiongkok, hari Senin (6/6) mulai menunaikan ibadah puasa Ramadan 1437 Hijriah dan sejak Minggu malam umat Muslim di Beijing memadati sejumlah masjid yang tersebar di beberapa wilayah antara lain di Masjid Niujie di kawasan Xi Cheng untuk melakukan shalat tarawih.
Sekitar 300 orang pria dan wanita datang untuk menjalankan shalat tarawih di masjid tertua dan terbesar di Beijing tersebut.
Sebagian muslim lainnya di Beijing menjalankan tarawih di beberapa masjid lainnya seperti Shunyi dan Dongsi yang merupakan masjid terbesar kedua setelah Niujie.
Untuk warga negara Indonesia di Tiongkok yang beragama Islam, selain ada yang menunaikan shalat tarawih di masjid setempat, sebagian melaksanakannya di Kedutaaan Besar RI di Beijing, atau di Konsulat Jenderal RI, seperti di Hong Kong.
Islam kali pertama dikenalkan di Tiongkok pada abad ketujuh. Saat ini terdapat 10 etnis minoritas di Tiongkok yang memeluk Islam sebagian besar mereka merupakan etnis Hui dan Uygur.
Asosiasi Islam Tiongkok mencatat saat ini terdapat sekitar 20 hingga 30 juta warga Muslim yang berada di Negeri Panda tersebut. Di Tiongkok kini juga terdapat sekitar 30 ribu masjid.
Tak hanya itu, di China juga terdapat sekitar 40 ribu orang imam dan pengajar muslim.
Partai Komunis Tiongkok dan Pemerintah Tiongkok sangat menghormati dan menghargai keberadaan umat beragama lain, termasuk Islam. Hal itu tidak saja terlihat dari jumlah mulism yang menerus meningkat tetapi juga terdapat sembilan insitiut teologi Islam di Tiongkok.
Dan sejak 1980 sudah sekitar 40 ribu muslim Tiongkok yang menjalankan Ibadah Haji, ungkap catatan Asosiasi Islam Tiongkok.
Xinjiang
Pemerintah Tiongkok kembali menerbitkan kertas putih terkait kebebasan berkeyakinan di daerah otonomi Uighur, Xinjiang termasuk kebebasan menunaikan ibadah puasa selama Ramadan.
Dalam kertas putih yang diterbitkan dua hari silam tersebut, Pemerintah Tiongkok sangat menghargai perbedaan keyakinan di negaranya, termasuk di Xinjiang.
Penghormatan dan perlindungan kebebasan beragama oleh Pemerintah Tiongkok menjadi salah satu dasar kebijakan nasional jangka panjang.
Konstitusi Republik Rakyat Tiongkok jelas menyatakan "Republik Rakyat Tiongkok menjamin warga negara memiliki kebebasan beragama, Tidak ada organ negara, organisasi masyarakat atau individu dapat memaksa warga untuk percaya pada agama atau tidak beragama, tidak mendiskriminasikan warga negara beragama dengan warga negara yang tidak beragama. Negara melindungi kegiatan agama secara baik, namun tidak ada yang bisa memanfaatkan agama untuk mengganggu ketertiban umum, merusak ketentraman warga atau mengganggu sistem pendidikan negara".
Kebebasan beragama warga negara dan tugas seorang warga negara merupakan satu kesatuan. Setiap warga agama harus memenuhi kewajiban sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku. Negara bisa menindak tegas pelanggaran atas kebebasan beragama yang diberikan oleh warganya. (Ant)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...