30 WNI Ditangkap Polisi Malaysia
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 30 warga negara Indonesia bersama puluhan pendatang asing dari negara lain ditangkap polisi Malaysia yang sedang melakukan sebuah operasi di kawasan Pasar Borong, Kuala Lumpur.
Lokasi tersebut dikenal sebagai sarang aktivitas pengedaran narkoba dan menjadi perkampungan pendatang asing tanpa izin yang bekerja di pasar itu.
Kepala Polisi Daerah Sentul Asisten Komisioner R Munusamy seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan operasi tersebut digelar pada Sabtu (13/9) malam bekerja sama dengan Kantor Imigrasi dan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN).
Polisi sebelumnya menerima keluhan masyarakat yang khawatir dengan semakin ramainya warga asing di lokasi itu yang terlibat tindak kriminal dan narkoba.
"Serbuan dilakukan setelah polisi mengepung kawasan pasar itu terlebih dulu. Lebih 200 warga asing berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi Sentul untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
"Hasil penyelidikan awal yang dilakukan, 96 warga asing ditahan karena berbagai kesalahan. Dua diantaranya positif narkoba sementara selebihnya tidak memiliki dokumen sah memasuki negara ini," jelasnya.
Selain 30 WNI, warga asing yang ditangkap berasal dari Myanmar (47 orang), Bangladesh (delapan), India (tujuh) dan Nepal (dua orang). (Ant)
LISA Siap Konser Spesial di Jakarta 15 November
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Big Ground Entertainment bersama Sunny Side Up akan menghadirkan Fan Meet...