3.000 Lebih Gitar Gibson Palsu dari Asia Disita di Pelabuhan Los Angeles
LOS ANGELES, SATUHARAPAN.COM-Lebih dari 3.000 gitar listrik Gibson palsu yang dikirim dari Asia disita oleh agen Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat di Pelabuhan Laut Los Angeles-Long Beach, kata pihak berwenang.
Jika gitar tersebut asli, harganya akan mencapai US$18 juta, kata Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS dalam sebuah pernyataan. Badan tersebut mengatakan Gibson mengonfirmasi bahwa gitar yang disita adalah palsu.
Gibson, yang didirikan pada tahun 1894 dan berpusat di Nashville, Tennessee, memiliki pangsa pasar teratas dalam gitar listrik premium dan semua gitarnya dibuat dengan tangan di Nashville dan Bozeman, Montana.
“Gitar palsu ini mungkin terlihat dan terasa asli bagi konsumen yang tidak menaruh curiga yang membelinya dari sumber daring pihak ketiga, pasar jalanan, pengecer tidak resmi, dan transaksi langsung,” kata Cheryl M. Davies, direktur operasi lapangan CBP di Los Angeles.
“Menjelang musim belanja liburan yang sibuk, konsumen harus memperhatikan di mana mereka membeli barang-barang ini dan berapa harga yang mereka bayar, dan jika terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, mungkin memang begitu.”
Gitar Gibson telah menjadi bagian penting dalam sejarah musik sehingga visioner rock-and-roll Chuck Berry dimakamkan bersama instrumennya, musisi blues B.B. King dengan sayang menamainya “Lucille,” dan gitaris rock, Eric Clapton, meminjam satu dari George Harrison untuk memainkan solo pada lagu Beatles “While My Guitar Gently Weeps.”
"Ini benar-benar emosional dan pribadi bagi kami, bukan hanya karena perlindungan bagi para pemain kami, tetapi juga karena tim Gibson kami secara keseluruhan, termasuk para perajin di tempat pembuatan kerajinan kami di Nashville, TN dan Bozeman, MT, yang merupakan generasi keluarga Amerika yang telah mendedikasikan seluruh hidup mereka untuk membuat instrumen Gibson dengan tangan," kata Beth Heidt, kepala pemasaran di Gibson, dalam sebuah pernyataan.
Pihak berwenang mengumumkan penyitaan tersebut pada hari Selasa (26/11) tetapi tidak mengatakan kapan gitar-gitar itu diambil, dari negara mana asalnya, atau siapa yang membuatnya.
Investigasi yang melibatkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, Keamanan Dalam Negeri, dan Departemen Sheriff Kabupaten Los Angeles masih berlangsung.
Melanggar hak kekayaan intelektual merupakan tindak pidana berat yang dapat mengakibatkan denda sebesar $250.000 dan 10 tahun penjara. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Coding Sejak Dini: Kunci Sukses Anak di Era Digital
Jakarta, Satuharapan.com - Keterampilan abad 21 perlu ditanamkan pada anak usia dini yang hidup di t...