Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 07:14 WIB | Kamis, 30 Januari 2025

34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Imlek

Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek 2576 Kongzili di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/1/2025). HO-Kementerian Imipas

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebutkan 34 narapidana yang beragama Konghucu di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Imlek 2576 Kongzili yang diperingati pada hari Rabu, 29 Januari 2025.

"Tahun ini, sebanyak 34 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia seluruhnya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana," kata Agus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (29/1).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai daerah dengan penerima remisi khusus Imlek terbanyak (12 narapidana), berikutnya Kalimantan Barat (tujuh narapidana), dan Jawa Tengah (tiga narapidana).

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.

Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi Imlek kali ini menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp18.615.000,00.

Remisi khusus tersebut didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Menurut Agus, remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.

Ia menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke tengah masyarakat.

Di samping itu, pemberian remisi merupakan wujud pelaksanaan program akselerasi Menteri Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).

Menteri Imipas mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri. Dia juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan dan pihak terkait atas kontribusi dalam mendukung pembinaan narapidana.

"Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," demikian Agus.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home