Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 09:27 WIB | Rabu, 03 Desember 2014

39 Korban Perdagangan Manusia Dipulangkan dari Malaysia

Ilustrasi. PBB mengatakan, antara 10 persen dan 15 persen dari total jumlah orang yang dihukum karena kejahatan berat adalah perempuan. (Foto: alarabiya.net)

KUALALUMPUR, SATUHARAPAN.COM – KBRI Kuala Lumpur akan memulangkan 39 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang diduga akan dijual oleh sindikat perdagangan manusia di Timur Tengah itu ke Tanah Air pada Rabu (3/12).

KBRI di Kuala Lumpur dalam keterangan yang diterima Antara di Malaysia, Selasa, mencatat pihaknya sebelumnya telah memulangkan 14 WNI korban TPPO, sehingga totalnya ada 53 WNI yang berhasil diselamatkan dan kemudian dipulangkan ke Tanah Air.

Terungkapnya kasus perdagangan manusia ini berawal dari informasi sejumlah perempuan yang akan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Timur Tengah serta informasi dari perwakilan RI di Timur Tengah mengenai modus operandi penempatan secara non-prosedural melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Satgas Perlindungan WNI bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Atas kerja sama tersebut, tersangka pelaku perdagangan manusia berinisial IM telah ditangkap dan saat ini tersangka sedang dalam proses penuntutan berdasarkan hukum Malaysia.

Tersangka IM yang diduga menjadi otak sindikat TPPO, sebelumnya pernah ditangkap oleh PDRM dalam kasus penyekapan pada Maret 2013. Namun yang bersangkutan akhirnya dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan.

Dalam menjalankan aksinya, IM bekerja sama dengan oknum di Indonesia untuk mencari calon korban.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, berharap penangkapan IM yang sudah dikenal sebagai gembong sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah akan menjadi kunci penting untuk membongkar jaringan sindikat TPPO di Tanah Air.

Dubes Herman juga menekankan pentingnya semua instansi terkait memperkuat pencegahan dengan memberikan sanksi hukum kepada semua pihak yang terlibat dan memfasilitasi pengiriman WNI untuk dipekerjakan sebagai PLRT ke negara-negara di Timur Tengah yang masih diberlakukan moratorium ataupun dilanda konflik.

Pengakuan Korban

Menurut pengakuan para korban yang telah dipulangkan sebelumnya bahwa sindikat tersebut menampung mereka di sejumlah tempat di Jakarta dan Bekasi sebelum bertolak ke Malaysia melalui Batam ataupun langsung dari Bandara Soekarno-Hatta ke lapangan terbang antarbangsa Kuala Lumpur (KLIA).

"Kami ditampung di rumah kontrakan ataupun rumah-rumah di dalam kampung," ungkap seorang korban asal provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari pengakuan korban, setelah ditampung dan telah mendapatkan paspor yang dibuatkan oleh kaki tangan sindikat tersebut, ada yang diterbangkan ke Batam untuk menyeberang dengan kapal ferry ke Malaysia melalui Johor dan selanjutnya ke Kuala Lumpur.

Ada pula yang langsung dari Jakarta ke Kuala Lumpur naik pesawat terbang.

Dari hasil pertemuan dengan pihak KBRI Kuala Lumpur terungkap bahwa banyak di antara korban itu yang memalsukan usia dalam paspornya.

Ada yang dikurangi dan ada yang ditambah usianya. Semuanya itu diurus oleh seorang yang dikenal sebagai sponsor pencari tenaga kerja yang kerap keluar masuk kampung untuk mencari mangsa yang ingin dipekerjakan di luar negeri.

Menurut pengakuan sejumlah korban bahwa paspor dikeluarkan oleh kantor imigrasi di Sukabumi dan Bogor.

Para korban yang semuanya wanita itu berusia mulai 18 hingga di atas 40 tahun, umumnya pernah berkeluarga dan masih memiliki suami, namun terdapat juga yang belum menikah.

Korban TPPO tersebut di antaranya berasal dari Bandung, Sukabumi, Serang, Lebak, Tangerang, Indramayu, Lampung, Majalengka, Karawang, dan Tebaban (Lombok). 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home