40 Negara Serukan Israel Cabut Sanksi Hukuman terhadap Palestina
PBB, SATUHARAPAN.COM - Sekitar 40 negara pada hari Senin (16/1) meminta Israel untuk mencabut sanksi yang dikenakan pada Otoritas Palestina awal bulan ini atas balasannya agar pengadilan tinggi PBB mengeluarkan pendapat hukum tentang pendudukan Israel.
Pada tanggal 30 Desember, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang masalah pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Sebagai pembalasan, Israel mengumumkan serangkaian sanksi, termasuk sanksi keuangan, pada 6 Januari terhadap Otoritas Palestina agar "membayar harga" atas pengajuan resolusi tersebut.
Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan hari Senin, sekitar 40 negara anggota PBB, menegaskan kembali "dukungan tak tergoyahkan" mereka untuk ICJ dan hukum internasional, menyatakan "keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat Palestina, kepemimpinan dan masyarakat sipil berikut permintaan Majelis Umum” kepada pengadilan.
“Terlepas dari posisi masing-masing negara dalam resolusi tersebut, kami menolak langkah-langkah hukuman sebagai tanggapan atas permintaan pendapat hukum penasehat oleh Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan atas resolusi Majelis Umum, dan menyerukan pencabutan segera,” bunyi pernyataan tersebut, kata anggota.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh negara-negara yang memberikan suara untuk resolusi ini (antara lain Aljazair, Argentina, Belgia, Irlandia, Pakistan, dan Afrika Selatan), tetapi juga oleh beberapa negara yang abstain: Jepang, Prancis, dan Korea Selatan, dan lainnya yang menentang, seperti Jerman dan Estonia.
“Ini penting karena menunjukkan bahwa terlepas dari bagaimana negara-negara memilih, mereka bersatu dalam menolak langkah-langkah hukuman ini,” kata duta besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, dalam sebuah pernyataan.
Ditanya tentang pernyataan anggota, juru bicara sekretaris jenderal PBB menegaskan kembali "kekhawatiran mendalam" Antonio Guterres tentang "tindakan Israel baru-baru ini terhadap Otoritas Palestina," menekankan bahwa "seharusnya tidak ada pembalasan" sehubungan dengan ICJ.
Pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang masalah Palestina dijadwalkan pada hari Rabu (18/1). Pertemuan sebelumnya bulan ini, setelah kunjungan seorang menteri Israel ke Masjid Al-Aqsa, yang dikenal dalam Yudaisme sebagai Temple Mount, menyebabkan ketegangan antara diplomat Israel dan Palestina. (AFP/un.org)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...