42 Dokter Spesialis Siap Periksa Kesehatan Capres-Cawapres
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 42 dokter spesialis siap memeriksa dan menilai kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia membentuk Tim Penilai Kesehatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2014 yang dilampirkan dalam Surat Keputusan PB IDI Nomor 1120/PB/A.4/05/2014.
"KPU mempercayakan penilaian kesehatan para bakal pasangan calon kepada tim itu. Nantinya, mereka yang akan menentukan apakah bakal pasangan calon itu sehat atau tidak sehingga dapat berpengaruh pada kinerja pemerintahan ketika terpilih nanti," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (19/5).
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dr Zaenal Abidin MHKes mengatakan ada 14 tim dokter spesialis dan satu tim psikolog dari RSPAD Gatot Subroto yang disiagakan untuk memeriksa kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres mulai Senin hingga Jumat (23/5).
"Ada 14 tim dokter spesialis dan satu tim yang disiapkan oleh RSPAD Gatot Subroto. Semua dokter anggota tim tersebut sudah siap melakukan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres mulai Senin," kata Zaenal.
Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU beserta sejumlah dokumen persyaratan administratif.
Ke-14 tim dokter spesialis tersebut menguasai bidang penyakit dalam, jantung, pembuluh darah, paru-paru, bedah umum, bedah urologi, bedah ortopedi, obstetri dan ginekolog, serta neurologi. Selain itu ada pula dokter ahli mata, THT (telinga, hidung, tenggorokan), patologi klinik, patologi anatomi, radiologi, dan kejiwaan.
Berikut adalah nama-nama tim pemeriksa tersebut:
1. Prof Dr Lukman Hakim Makmun, SpPD, KKV, KGer, FINASIM
2. Dr dr Zulkifli Amin, SpPD, K-P, FINASIM, FCPP
3. Dr Djoko Wibisono, SpPD, KGEH
4. Dr Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ(K)
5. Prof Dr dr HM Syamsulhadi, SpKJ(K)
6. Dr dr Nurmiati Amir, SpKJ(K)
7. Dr AAAA Kusumawardhani, SpKJ(K)
8. Dr Alfin Walujati, SpKJ
9. Prof Dr dr Paul Tahalele, SpB, TKV, FINACS
10. Dr dr Dimyati Achmad, SpB, KOnk
11. Dr Budiono Suhendro, SpB-KBD
12. Dr dr Nur Rasyid, SpU
13. Dr Arry Rodjani, SpU
14. Dr R Bebet Prasetyo, SpU
15. Dr Rizal Pohan, SpOT(K)
16. Dr Irfan Saleh, SpOT(K)
17. Dr dr Robert H, SpOT, MM
18. Dr Soemardoko Tjokrowidigdo, SpM(K)
19. Dr Bondan Harmani, SpM(K)
20. Dr Freddy W Arsyad, SpM-KVR
21. Dr Arifin Nawas, SpP(K), MARS
22. Dr Sardikin Giri Putro, SpP(K), MARS
23. Dr Alexander K Ginting, SpP
24. Dr Hendarmin Syafei, SpJP(K), FIHA
25. Dr HM Hary Utomo, SpJP(K), FIHA
26. Dr Prihadi Estu W, SpJP
27. Dr dr Susyana Tamin, SpTHT-KL(K)
28. Prof Dr Bambang Harmani, SpTHT-KL(K)
29. Dr A Budi Sulistya, SpTHT-KL, MARS
30. Dr Silvia F Lumempouw, SpS
31. Dr Donny Hamdani Hamid, SpS
32. Dr Tugas Rafmono, SpS
33. Dr dr Jacub Pandelaki, SpRad
34. Dr Ulanya Hannagracia Mariatheodore Sahelangi, SpRad, MKes
35. Dr Sandrawati, SpRad
36. Prof Dr dr Soegiharto Soebijanto, SpOG(K)
37. Dr dr Laila Nurannah, SpOG(K)
38. Prof Dr Rahajuningsih Dharma S, SSpPK)K), DSc, FACT
39. Dr Sri Hartini, SpPK(K)
40. Prof Dr AN Kurniawan, SpPA
41. Dr Ening Krisnuhoni, MS, SpPA(K)
42. Dr Teguh Kuncoro, SPPA, MARS. (Ant)
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...