450 Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Surabaya Diberangkatkan
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 450 calon jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang 1 Embarkasi Surabaya (SUB 01) siap diterbangkan menuju Tanah Suci, Selasa (17/07).
Calon jemaah haji asal Kabupaten Situbondo ini, dijadwalkan diberangkatkan dari Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada pukul 08.00, menuju Bandara Internasional Juanda, usai dilakukan pelepasan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Proses pelepasan kita buat simpel. Ini agar jemaah tidak terlalu lama menunggu," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Muhajirin Janis di Embarkasi Surabaya.
Muhajirin menambahkan bersamaan dengan SUB 01, ada 10 kloter lain yang diberangkatkan hari ini dari lima embarkasi lainnya. "Jadi total ada 11 kloter dari seluruh Indonesia yang berangkat hari ini," katanya.
Mereka yang akan berangkat pada hari pertama berasal dari embarkasi Surabaya/SUB (3 kloter), Padang/PDG (1 kloter), Lombok/LOP (1 kloter), Solo/SOC (4 kloter), Jakarta – Pondok Gede/JKG (1 kloter), serta Makassar/UPG (1 kloter).
Tahun ini, total ada 37.055 jemaah yang akan diberangkatkan dari Embarkasi Surabaya. Mereka berasal dari Jawa Timur, Bali, dan NTT.
Jamaah Haji Indonesia Jangan Sebar Konten Terorisme
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, meminta jamaah haji untuk tidak menyebar konten berbau terorisme karena otoritas Saudi dapat menjatuhkan sanksi berat untuk pelakunya.
"Jangan mengambil foto-foto yang dilarang pemerintah Saudi. Jangan menyebar foto, gambar atau apa pun yang beraroma terorisme," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/7).
Pernyataan itu disampaikan Agus, saat berkunjung ke Kantor Urusan Haji di Madinah, Arab Saudi, Minggu (15/7).
Mantan dosen Universtas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta mengatakan, hal itu merupakan aturan otoritas Arab Saudi yang harus disampaikan kepada jamaah haji.
Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan Undang-Undang Kejahatan Informasi dengan sanksi tegas.
Secara garis besar, UU itu menjelaskan larangan-larangan terkait penyebaran konten porno dan informasi berbau terorisme.
Dalam regulasi itu menempatkan perbuatan menyebarkan konten terorisme sebagai pelanggaran berat.
"Paling berat adalah menyebar gambar-gambar yang mengajarkan terorisme beraroma darah," katanya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut, bisa membuat orang bersalah dipenjara selama 10 tahun dan denda lima juta riyal atau sekitar Rp17 miliar.
"Jadi hati-hati, jangan menyebar foto beraroma terorisme. Pemerintah Saudi akan melakukan tindakan keras," katanya. (kemenag.go.id/Antaranews.com)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...