Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 21:08 WIB | Senin, 27 April 2015

50 Ribu Pasutri Perlu Itsbat Nikah

Ilustrasi: beberapa pasangan pengantin melakukan acara akad nikah massal di Lumajang Jatim. (Foto: Dok. satuharapan.com/Antara/Cucuk Donartono)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin memperkirakan terdapat 50 ribuan kasus nikah siri di Indonesia, oleh karenanya pasangan ini perlu ditangani dengan pelayanan penetapan nikah atau itsbat nikah sehingga pernikahan mereka tercatat oleh negara.

“Saat ini sekitar 50 pasangan (suami-istri) perlu ditangani untuk itsbat nikah,” kata Machasin  di Jakarta, Senin (27/4).

Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Machasin menambahkan, pelayanan itsbat nikah dilaksanakan tergantung inisiatif tiga lembaga, kantor wilayah Kemenag masing-masing, disamping lembaga Peradilan Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Penetapan nikah yang akan dilakukan pengadilan agama, pencatatan dan pemberian buku nikah oleh Kementerian Agama dan pembuatan akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir yang dilakukan catatan sipil.

“Kemenag juga mengadakan layanan terpadu itsbat nikah yang difasilitasi oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ),” katanya. (kemenag.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home