52 Tahun Gerakan Pramuka: Pembentukan Karakter dan Memberantas Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pagi tadi di halaman sosial media Facebook resminya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperbarui kabarnya dengan foto diri bertuliskan, “Gerakan Pramuka harus dipupuk sebagai wadah bagi pembentukan naionalisme dan patriotism kita.”
Hari ini memang adalah peringatan ke-52 Gerakan Pramuka. Di media sosial lain, Twitter, Presiden menulis, Selamat HUT ke-52 Gerakan Pramuka, semoga terus maju dan melahirkan tunas muda yang membawa bangsa menuju masa depan cerah dan gemilang.
Tokoh-tokoh lain seperti Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie, dan Wiranto pun mengucapkan selamat melalui akun media sosial mereka. Bahkan, mantan wakil Gubernur Jawa Barat, masih menjadi ketua Kwartir Daerah, mengisi acara khusus di sebuah stasiun televisi dalam rangka Hari Pramuka ini. Ia menuliskan di akun media sosialnya, “Pramuka sejak dini mengajarkan watak pemberani, bertanggung jawab, sayangi sesama, dan cinta tanah air.”
Gerakan Pramuka di Indonesia secara resmi mulai diperkenalkan kepada masyarakat oleh Presiden Soekarno tanggal 14 Agustus 1961 di Istana Negara Jakarta. Gerakan ini ditandai dengan pelantikan anggota Musyawarah Pimpinan Nasional, Kwartir Nasional, dan penyerahan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diberikan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Pada peringatan ke-52 Gerakan Pramuka bertema, “Wujudkan Bangsa Yang Berkarakter Dan Bermartabat Melalui Gerakan Pramuka”. Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH menegaskan tentang komitmennya ingin membentuk manusia yang memiliki karakter, serta watak yang kuat untuk membangun bangsa.
“Pendidikan yang terlalu menekankan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi mengabaikan pembentukan watak dan kepribadian itu menyesatkan,” katanya.
Selama tujuh tahun terakhir ada tiga perubahan berarti dalam Gerakan Pramuka di tanah air. Pertama, pada 2006, pencanangan Revitalisasi Pramuka. Hasilnya, Gerakan Pramuka telah memperbarui sistem pendidikan kepramukaan dengan kurikulum baru, sistem akreditasi gugus depan serta sertifikasi dan lisensi para pembina.
Kedua, terbit Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Ini memperkuat legalitas Pramuka di Indonesia. Dengan payung hukum tersebut, pelaksanaan pendidikan kepramukaan tidak lagi sekadar pengisi waktu, tetapi menjadi kewajiban setiap warga negara untuk menerapkannya. Ketiga, masuknya pendidikan kepramukaan ke dalam kurikulum pendidikan 2013 sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Apabila misi Pramuka itu benar-benar dilaksanakan, tentu gerakan ini menjadi semangat yang besar untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, sedikit ironis, peringatan gerakan yang bersemboyan “Ikhlas bakti bina bangsa ber budi luhur bawa laksana” ini tenggelam di tengah pemberitaan penangkapan Ketua SKK Minyak dan Gas, Prof. Dr. Ing. Ir. Rudi Rubiandini R.S., karena diduga menerima suap. (pramuka.or.id/twitter.com/facebook.com)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...