55 dari 60 WNI Yang Disekap di Kamboja Sudah Dibebaskan
Lima orang lainnya masih dalam upaya pembebasan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 55 dari 60 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja telah dibebaskan kepolisian setempat. Sementara lima orang lainnya masih dalam upaya untuk pembebasan mereka.
Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dan juga Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, hari Sabtu (30/7).
Sebelumnya, diberitakan bahwa 60 WNI yang disekap oleh perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja. Saat ini 55 WNI yang telah dibebaskan itu tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.
Dijelaskan bahwa seluruh WNI yang telah dibebaskan akan dipindahkan ke Ibu Kota Kamboja, Phnom Penh. "Kemungkinan besok (Minggu, 31 Juli), akan digeser ke Phnom Penh," kata Ramadhan.
Menlu Retno Marsudi menyampaikan keterangan pers secara daring pada Sabtu (30/7), mengenai pembebasan puluhan WNI korban penyekapan oleh perusahaan "online scam" di Sihanoukville, Kamboja.
Dia mengatakan ini bukan kasus pertama. Sudah ratusan WNI sudah kita selamatkan dan kita pulangkan, tetapi kasus serupa terus berulang dengan jumlah terus meningkat
Kemenlu akan menemui pihak kepolisian dan pemerintah Kamboja untuk memperkuat koordinasi guna mencegah berulangnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar para WNI.
Retno telah dijadwalkan bertemu dengan Kepala Kepolisian Kamboja di Phnom Penh pada 2 Agustus mendatang, di sela-sela kegiatannya untuk menghadiri Pertemuan Para Menlu ASEAN (AMM) di bawah keketuaan Kamboja.
“Saya berencana melakukan pertemuan dengan otoritas Kamboja guna membahas langkah-langkah selanjutnya,” kata Retno ketika menyampaikan pernyataan pers secara daring pada Sabtu, mengenai penyelamatan puluhan WNI yang menjadi korban penyekapan perusahaan penipuan berbasis daring (online scam) di Kamboja.
Dia menegaskan bahwa upaya mencegah TPPO yang melibatkan WNI harus dilakukan secara serius, mengingat jumlah kasus dan korban yang semakin meningkat.
“Kasus penipuan kerja di luar negeri bermodus online scam terus berulang sejak 2021. Ratusan WNI sudah kita selamatkan dan kita pulangkan, tetapi kasus serupa terus berulang dengan jumlah yang meningkat,” kata Retno.
Untuk itu, dia menekankan perlunya dilakukan langkah pencegahan yang menyeluruh melalui penegakan hukum secara tegas terhadap para perekrut di dalam negeri, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai modus penipuan, serta mendorong kerja sama lintas negara.
Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, jumlah WNI korban TPPO di Kamboja meningkat dari 119 orang pada 2021 menjadi 298 orang pada periode Januari-Juli 2022.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...