Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 21:34 WIB | Senin, 29 Oktober 2018

6 Tanggapan KWI Atas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Ilustrasi. Surat resmi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. (Foto: Dok. Satuharapan.com/Komisi Kerawam KWI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) telah mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang telah diputuskan menjadi RUU usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Oktober 2018.

Sekretaris Komisi Kerawam KWI, Romo PC. Siswantoko, Pr, Senin (29/10) malam membenarkan bahwa KWI telah memberikan pokok-pokok pikiran tanggapan terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai masukan kepada DPR RI dan Presiden.

“Benar sekali. Baru sore tadi kita keluarkan,” kata Romo Siswantoko kepada satuharapan.com, Senin (29/10) malam.

Pertama, KWI mengapresiasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Negara dalam rangka melindungi dan mencerdaskan setiap warga negara melalui penyelenggaraan pendidikan yang terencana dan terpadu bagi setiap pemeluk agama.

“Namun kami berharap bahwa Negara tidak terlalu jauh mengatur urusan teknis pendidikan agama karena setiap agama memiliki kekhasannya masing-masing,” kata Romo Siswantoko dalam surat yang ditandatangani tanggal 29 Oktober 2018.

Kedua, orientasi pendidikan agama bukan sebatas pada penguasaan ilmu (menjadi ahli) tetapi menjadi pribadi yang dewasa dan bertanggungjawab sebagai perwujudan pengamalan ajaran, nilai-nilai dan keutamaan-keutamaan dalam agama. Demikian pula tujuan pendidikan agama Katolik tidak sebatas penguasaan pengetahuan agama Katolik namun terutama adalah melahirkan pribadi-pribadi yang beriman dan bertanggungjawab baik terhadap imannya, diri sendiri dan sesamanya. Berbagai bentuk kegiatan pendidikan informal dan nonformal Katolik yang disebut dalam RUU pada dasarnya merupakan wujud dari orientasi pendidikan khas Katolik tersebut.

Ketiga, RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini belum menggambarkan pemahaman yang komprehensif terhadap Pendidikan Agama Katolik. Hal itu terbukti dengan masih adanya konsep dan istilah yang keliru atau kurang tepat sehingga dapat menimbulkan kebingungan dan permasalahan yang amat mendasar.

“RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu belum pernah dikonsultasikan dan mendapat taggapan serta masukan dari institusi Gereja Katolik di Indonesia,” bunyi poin keempat.

Kelima, KWI juga menemukan beberapa bagian dari RUU itu yang sangat krusial dari konsideran, pasal, dan ayat yang membutuhkan perubahan dan/atau tidak perlu diatur, yaitu:

a. Judul RUU perlu dipertimbangkan kembali mengingat secara keseluruhan RUU ini mengatur Pendidikan Agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, dan Pesantren didalam RUU menurut kami sebagai bagian dari Pendidikan Agama Islam.

b. Pasal 1 angka 9 rumusan Pendidikan Keagamaan Katolik belum lengkap karena pendidikan Keagamaan Katolik tidak hanya bersumber pada ajaran agama Katolik, tetapi juga pada Kitab Suci dan Tradisi. Oleh karena itu, perlu perumusan kembali agar isi dan maknanya benar-benar sesuai dengan ajaran Gereja Katolik.

c. Pasal 3 huruf a perlu diberikan penjelasan terhadap makna kata ta’awun, tawazun, dan tawasut dikarenakan kata-kata tersebut masuk dalam tujuan dari pengaturan RUU ini yang hanya dikenal dan dipahami oleh agama Islam. Sementara tujuan ini diberlakukan untuk keseluruhan agama dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan.

d. Terdapat kekeliruan dalam pasal 81 huruf e yang memasukan Pendidikan Diniyah yang tidak dikenal dalam Pendidikan Agama Katolik dan Pasal 83 angka 1 yang memasukan Pendidikan Keagamaan Kristen, padahal pada pasal itu berbicara tentang Pendidikan Keagamaan Katolik.

e. Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 yang mengatur pendidikan nonformal, serta Pasal 88 yang mengatur pendidikan informal harus dihapus karena pendidikan nonformal dan informal merupakan salah satu wujud peribadatan Gereja Katolik yang diatur secara internal mandiri oleh Gereja Katolik.

Keenam, terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, KWI akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) sandingan secara lengkap kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengisian DIM dan kepada DPR RI dalam membantu pembahasan RUU ini pada Pembicaraan Tingkat I (satu) sesuai tahapan pembentukan undang-undang.

“Demikian pokok pikiran tanggapan terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Semoga dapat memberikan pencerahan dalam terang Ilahi dan dapat bijaksana oleh pembentuk undang-undang dalam melaksanakan fungsi legislasi,” tulis pernyataan akhir dari KWI itu.

Klik foto untuk memperbesar gambar.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home