68 Persen Air Sungai Masih Tercemar Berat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Karliansyah. mengatakan 68 persen air sungai di 33 provinsi status mutu airnya masih tercemar berat.
"Kalau melihat trennya, status mutu air yang memenuhi baku mutu sebenarnya meningkat. Kalau di 2014 mencapai 79,9 persen di 2015 menjadi 67,94 persen," kata Karliansyah di Jakarta, Sabtu (19/3).
Menurut dia, Indeks Kualitas Air (IKA) di Sungai Musi di Palembang, saat ini sudah memenuhi baku mutu.
Kondisi IKA Sungai Ciliwung dan Citarum juga membaik, bahkan sedikit melewati target yang ingin dicapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015.
"Kalau secara total saat ini limbah domestik memang masih ada di urutan teratas yang mencemari sungai. Yang masih banyak tercemar di Jawa," kata dia.
Upaya, untuk memperbaiki kualitas air sungai, menurut dia, dilakukan di 15 sungai termasuk dengan memasang Online Monitoring System, di sejumlah titik di sungai-sungai yang tercemar berat.
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Air pada Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sri Parwati Murwati Budi Susanti mengatakan, berdasarkan data Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, persentase status mutu air berdasarkan Kriteria Mutu Air (KMA) kelas II (2015) di 10 wilayah Sumatera, dari 186 titik pantai menunjukkan 68 persen dalam keadaan tercemar berat, 29 persen tercemar sedang, dan hanya tiga persen dalam kondisi tercemar ringan.
Persentase status mutu air, berdasarkan KMA Kelas II (2015) di enam wilayah regional Jawa, dari 454 titik pantau menunjukkan 68 persen juga tercemar berat, 22 persen tercemar sedang, tujuh persen tercemar ringan, dan tiga persen memenuhi baku mutu.
Untuk wilayah regional Bali dan Nusa Tenggara, di tiga provinsi dan dari 82 titik terpantau 64 persen dalam kondisi tercemar berat, 12 tercemar sedang, 13 tercemar ringan, dan yang masih memenuhi baku mutu mencapai enam persen.
Sedangkan, untuk wilayah Kalimantan, di empat provinsi dari 99 titik pantau diketahui 65 persen tercemar berat, 29 persen tercemar sedang, sedangkan enam persen tercemar ringan.
Menurut dia, ada 32 parameter kualitas air tercemar berat yang digunakan salah satu parameternya, yakni mengandung e-coli.
Sedangkan, kriteria mutu air kelas II berarti air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana atau sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. (Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...