70 Persen Tempat Publik Tak Miliki Parkir
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan sekitar 70 persen tempat publik di DKI Jakarta seperti hotel, gedung perkantoran, restoran, rumah sakit dan lain-lain tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
"Memadai di sini harus ada hitung-hitungan, misalnya hotel ini tamunya maksimal seribu orang dalam sehari, maka lahan parkirnya harus bisa menampung jumlah tamu itu," kata Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (24/9).
Ia mengatakan di dalam aturan izin mendirikan bangunan (IMB) ada aturan koefisien dasar bangunan, yakni sebuah tanah yang akan dibangun 70 persen itu untuk bangunan dan 30 persen sisanya untuk ruang terbuka hijau atau dan parkir.
"Kalau itu dilanggar berarti banyak dilanggar maka ada yang salah dengan pengawasannya," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengaudit ulang jumlah tempat publik yang memiliki atau tidak memiliki lahan parkir.
"Kalau setelah diaudit terbukti ada tempat publik yang tidak punya lahan parkir memadai maka itu harus dibuka karena itu melanggar aturan," ujar Tulus.
Menurut dia, kurangnya lahan parkir di ibu kota membuat warga kesulitan memarkirkan kendaraannya sehingga banyak ditemukan parkir liar.
"Kami juga berharap, kebijakan penertiban parkir liar ini dilakukan berkelanjutan. Jangan sampai menjadi kebijakan sekali dua kali, kemudian selesai," katanya.
Persoalan parkir di DKI Jakarta, kata Tulus, adalah persoalan di sektor hilir dan efek dari kebijakan penegakan hukum di sektor hulu.
"Sehingga Pemprov DKI harus fokus di masalah hulunya, yakni dengan mengaudit gedung-gedung atau tempat publik lainnya terkait lahan parkirnya," ujar dia. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...