7.926 Kendaraan Melanggar Selama Uji Coba Ganjil Genap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 7.926 kendaraan melanggar aturan ganjil genap dalam periode ujicoba sejak tanggal 27 Juli hingga 5 Agustus 2016.
"Uji coba ganjil genap di Jalan Sudirman-MH Thamrin, dalam waktu delapan hari, kami berhasil menindak 7.926 kendaraan yang melanggar," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, hari Jumat (6/8).
Teguran yang diberikan sekaligus untuk sosialisasi langsung pada pengendara di lapangan. Namun, jika sudah dipermanenkan maka ke depan bagi kendaraan yang melanggar penerapan ganjil genap ini akan dikenai sanksi tilang.
"Hasil pengamatan kami di lapangan, saat ini masih terdapat para pengguna jalan yang sengaja melanggar. Alasannya rata-rata karena ingin cepat sampai tujuan," katanya.
Masa uji coba sistem ganjil genap dimulai tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah uji coba selesai, kebijakan ganjil genap tersebut baru akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 30 Agustus 2016.
Waktu pemberlakuan kebijakan itu, yakni setiap hari Senin sampai Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.
Ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3in1, yaitu Jalan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (Simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda). (beritajakarta.com)
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...