86 Warga Terjaring Operasi Yustisi Kebersihan, Disidang di Jakarta Selatan
JAKARTA SELATAN, SATUHARAPAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggelar operasi yustisi kebersihan dan menangkap 86 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sidang yustisi langsung digelar di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.
"Hari ini kita sidang yustisi para pelanggar kebersihan. Ada 86 orang yang kita ajukan ke meja hijau," kata Kasatpol PP, Sulistiarto kepada wartawan, pada Kamis (12/12) di Jakarta Selatan.
Menurut Sulistiarto, warga yang terjaring razia ini kedapatan membuang sampah sembarangan berasal dari 10 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Selatan. "Ada yang kedapatan tangan membuang sampah sembarangan. Tapi, ada juga seperti warung yang membiarkan sampah dari yang dijual dan tidak menyediakan tempat sampah, maka kita tertibkan," kata Kasatpol PP itu.
Perda Nomor 3 Tahun 2013
Sulistiarto mengungkapkan, dari 86 orang yang diajukan ke meja hijau, hanya 57 orang yang hadir mengikuti sidang. Sedangkan bagi 29 orang lainnya yang tidak hadir tetap diproses dengan verstek di depan hakim.
"Kalau untuk dendanya kan ditentukan oleh hakim. Tapi kalau lihat yang datang ya denda total bisa di atas Rp 2 juta, karena di Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah maksimal hanya Rp 100 ribu," ungkap Kasatpol PP itu.
Sementara itu, warga Kelurahan Bintaro, Kartomo (31) yang kedapatan membuang sampah di trotoar Jl RC Veteran mengaku belum mengetahui aturan tersebut. "Pas lagi jalan terus buang bungkus rokok. Eh langsung dikejar dan diminta KTP-nya sama Satpol PP. Terus tadi ikut sidang kena Rp 50 ribu," tandas pria yang berasal dari Tegal ini. (beritajakarta)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...