89% Hutan Indonesia Tanpa Regulasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Akibat belum adanya regulasi mengenai pengelolaan hutan, sebanyak 89 persen pengelolaan hutan di Indonesia masih semrawut. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas yang hadir pada sela-sela dialog publik: Selamatkan Hutan Aceh, yang berlangsung di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
Busyro mengatakan bahwa masalah hutan ini tidak hanya di Aceh, tetapi data-data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa fakta hutan di Indonesia yang luasnya 128.000.000 hektar, baru 11 persen saja yang sudah beroperasi sesuai regulasi. Peraturan ini masih menjadi agenda penting bagi KPK, Kementerian dan lembaga negara yang lain.
“Topik ini menarik sekali dengan sejumlah fakta menarik yang kami temukan. Karena hutan di Indonesia hanya memiliki luas 128 juta hektar, dan dari luas itu baru 11 persen yang sudah ada regulasi. Regulasi ini masih menjadi agenda penting bagi kami bersama dengan Kementerian dan lembaga negara terkait lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Busyro menandaskan beberapa saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan penyelamatan hutan di Indonesia secara umum. Ia mengatakan bahwa perlunya masalah hutan Aceh dimasukkan dalam agenda nasional, dan perlunya unsur yang tidak hanya dari pemerintah
“KPK menganggap perlu masalah Hutan Aceh dimasukkan dalam permasalahan agenda hutan nasional, pentingnya kehadiran lembaga negara, dan civil society organization harus dikedepankan, Peran penting pemuka adat, pemuka agama dalam menghimbau masyarakat melalui seruan moral.” ujar mantan Ketua Yudisial itu.
Pada acara yang diprakarsai oleh Change.Org, Public Virtue, End Of The Icons, dan Humanitarian Forum ini Busyro menambahkan bahwa perilaku-perilaku pembabat hutan harus dicurigai apabila betul-betul memang akan berpotensi illegal logging (pembalakan liar),
“Kita harus super curiga terhadap perilaku-perilaku mereka, ini penting karena kita jangan menutup mata tentang isu korupsi pada segala sektor, Karena sudah parah di berbagai sektor KPK sejak tahun 2007 melakukan riset terhadap bisnis yang ada pada sektor kementerian dan lembaga negara yang berpotensi korupsi apalagi banyak illegal logging, penambang liar," katanya.
Ia juga menambahkan, untuk mengatasi hal tersebut KPK telah membangun case building (pengembangan kasus) terhadap kasus ini, 89 persen korupsi kehutanan yang saat ini masih dicurigai KPK masih dalam regulasi pemerintah yang sama sekali belum diubah, jadi sejak hampir kurang lebih 30 tahun pemerintah melakukan pembiaran.
"Akibat pembiaran ini maka koruptor dapat melakukan kejahatan ekonomi yang diduga juga bisa berkembang menjadi kejahatan Hak Asasi Manusia,” ujar Busyro.
Ia menekankan bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah kerjasama dengan sebuah LSM lingkungan seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), untuk menanyakan tentang kajian kami tentang masalah ini, karena tak hanya terjadi di Aceh.
"Jika tidak segera ditindaklanjuti, kapan akan ada one map forestry yang mengatur tentang regulasi kehutanan di Indonesia?” tegasnya.
“Hingga hari ini kami heran mengapa belum ada peta kehutanan, karena kami menganggap bahwa peta hutan Indonesia amat vital dan harusnya dibuat oleh otoritas yang berwenang dan kompeten,” ujar Busyro.
Editor : Wiwin Wirwidya Hendra
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...