90.000 Warga Hong Kong Mengajukan Pindah ke Inggris
LONDON, SATUHARAPAN.COM-Sekitar 90.000 warga Hong Kong telah mengajukan permohonan pemukiman kembali di Inggris di bawah skema visa baru yang menawarkan jalur menuju kewarganegaraan, London mengatakan itu hari Selasa (14/12) ketika mengeluarkan laporan yang mengutuk tindakan keras China terhadap perbedaan pendapat di bekas jajahan itu.
Inggris meluncurkan skema visa pada Januari untuk lebih dari lima juta warga Hong Kong sebagai tanggapan atas pemberlakuan undang-undang keamanan nasional oleh Beijing tahun lalu.
Undang-undang tersebut telah digunakan untuk memadamkan perbedaan pendapat dengan tindakan keras yang oleh Inggris disebut sebagai pelanggaran terhadap janji Beijing untuk mempertahankan kebebasan dan otonomi Hong Kong.
“Pada akhir September, 88.000 orang telah mengajukan permohonan visa di bawah skema ini. Atas nama pemerintah, saya menyambut mereka dengan hangat di Inggris,” tulis Menteri Luar Negeri Inggris, Liz Truss, dalam sebuah laporan tentang Hong Kong yang diterbitkan setiap enam bulan.
Paspor Nasional Inggris
Inggris sebelumnya memperkirakan sekitar 154.000 warga Hong Kong akan tiba di tahun pertama, dan sebanyak 322.000 selama lima tahun.
Pelamar harus memegang paspor Nasional Inggris (Luar Negeri) atau BN(O), yang tersedia untuk warga Hong Kong yang lahir sebelum kota itu kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997, bersama dengan tanggungan mereka.
China telah mengutuk tawaran pemukiman kembali Inggris dan mengumumkan tidak akan lagi mengakui paspor BN(O) sebagai dokumen yang sah.
Pelanggaran HAM
Hubungan antara Inggris dan China telah memburuk atas tanggapan Beijing terhadap protes demokrasi besar-besaran yang melanda Hong Kong dua tahun lalu serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah barat jauh China, Xinjiang.
Laporan hari Selasa mengatakan China “dalam keadaan ketidakpatuhan berkelanjutan dengan kewajiban internasionalnya” di Hong Kong.
Undang-undang keamanan nasional telah digunakan untuk melawan "semua oposisi, kebebasan pers, dan masyarakat sipil," tambahnya.
“Lebih dari setahun sejak pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional, kerusakan yang dilakukan oleh undang-undang yang luas ini terhadap cara hidup orang-orang Hong Kong sudah jelas,” kata laporan itu.
Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, telah menghadapi tekanan untuk memperpanjang skema visa untuk melindungi warga Hong Kong yang lebih muda yang tidak memenuhi syarat untuk paspor BN(O).
Banyak pengunjuk rasa yang turun ke jalan pada tahun 2019 berasal dari generasi muda kota.
Sebuah jajak pendapat awal tahun ini oleh Observatorium Migrasi Universitas Oxford menemukan bahwa sepertiga warga Hong Kong dengan paspor BN(O) sedang mempertimbangkan untuk pindah ke Inggris. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
RI-Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis
PERU, SATUHARAPAN.COM - Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese ...