Abbas: UU Baru Israel Serangan pada Rakyat Palestina
PARIS, SATUHARAPAN.COM-Presiden Palestina, Mahmuod Abbas, mengecam undang-undang Israel yang melegalkan pembangunan perumahan Israel di atas tanah pribadi warga Palestina serangan "serangan terhadap rakyat Palestina."
Abbah mengatakan hal itu hari Selasa (7/2) terkait dengan UU baru Israel yang mengesahkan permukiman di wilayah Palestina.
Israel telah menghadapi kecaman internasional atas UU yang mulai berlaku hari Senin (6/2) yang disahkan parlemen. Kecaman terhadap Israel juga datang dari Inggris, Prancis, PBB dan negara tetangga Yordania. Sementara pihak Amerika Serikat belum berkomentar.
Abbas, seperti dikutip AFP, mengatakan UU itu ilegal dan "dengan jelas menentang keinginan masyarakat internasional."
Abbas berbicara bersama Presiden Prancis, Francois Hollande, pada konferensi pers. Dia mengatakan, "Saya ingin percaya bahwa Israel dan pemerintahnya akan mempertimbangkan kembali UU ini."
Undang-undang itu akan melegalkan puluhan bangunan liar dan ribuan rumah pemukim di Tepi Barat yang diduduki Israel. Abbas meminta ubntuk Palestina agar masyarakat internasional menjatuhkan sanksi bagi Israel.
sebuah lembaga masyarakat (LSM) Israel yang pro Palestina mengatakan bahwa mereka akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan UU itu.
Sementara pemimpin oposisi Israel, Isaac Herzog, memperingatkan bahwa undang-undang itu dapat mengakibatkan pejabat Israel diseret ke Mahkamah Pidana Internasional.
Editor : Sabar Subekti
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...