Abraham Samad: Atut Diklarifikasi Terkait Alkes, dapat Jadi Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, bahwa pemanggilan kembali Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah untuk mengklarifikasi temuan KPK terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
"Ada beberapa masalah yang perlu diklarifikasi kepada Atut. Hari ini, tentunya diminta klarifikasinya terhadap beberapa temuan oleh karena setiap orang yang diperiksa KPK wajib menyampaikan sesuatu hal yang diketahuinya," kata Ketua KPK Abraham Samad seusai seminar "Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Mewujudkan Indonesia Bersih Transparan Tanpa Korupsi", pada Selasa (19/11) di Jakarta.
Sementara itu, Ratu Atut seusai diperiksa selama sekitar tujuh jam pada Selasa ini, tidak mengungkapkan isi materi pemeriksaannya. "Saya tadi memberikan keterangan, sudah memberikan klarifikasi atau keterangan terkait dengan sarana prasarana di pemerintah Provinsi Banten, makasih," kata Atut singkat.
Selanjutnya, Abraham mengakui, ada sejumlah laporan mengenai Provinsi Banten yang tengah didalami KPK. "Ada beberapa laporan dan temuan KPK sendiri di provinsi Banten yang memerlukan klarifikasi, pendalaman lebih jauh karena itu untuk pendalaman itu diperlukan untuk memeriksa Atut," ungkap Abraham.
Abraham mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa Atut yang masih terperiksa sebagai saksi dapat menjadi tersangka. "Tidak menutup kemungkinan orang yang diperiksa KPK, kalau ternyata dari hasil pemeriksaan berkelanjutan terus dan ditemukan dua alat bukti yang cukup signifikan, cukup kuat, tidak menutup kemungkinan seseorang itu berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka, tapi ini masih terlalu prematur untuk kita simpulkan karena masih terlalu awal," tambah Abraham. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...