Abraham Samad: KPK Tetap Berlari Meski Satu Kaki
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan "berlari" memberantas korupsi meski hanya dengan satu kaki seiring pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang mengarah kepada pelemahan komisi ini, kata Ketua KPK Abraham Samad.
"Kami akan tetap berjalan di jalurnya meski ada pihak yang berkepentingan untuk `memotong sebelah kaki` KPK, sehingga hanya bisa berlari tertatih. Insya Allah kami tetap berjalan meski dengan sebelah kaki," kata Abraham di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2).
Ia meminta publik tidak perlu khawatir terhadap potensi mandeknya upaya pembongkaran korupsi seiring kemungkinan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang akan terus berlangsung. "Tidak usah khawatir pada kemungkinan tidak berjalannya upaya bongkar korupsi," katanya.
"Ingin saya tegaskan bahwa kalaupun menangkap sinyalemen politik, posisi KPK selain mempersoalkan RUU ini kita tetap konsisten tugas pokok kami yaitu pemberantasan korupsi, penyelidikan, penyidikan, proses sampai pengadilan. Kerja kami tidak terpecah karena sudah ada bagian-bagian yang didistribusikan untuk menangani unit-unit tertentu," katanya.
Meski begitu, KPK akan tetap mengupayakan pencegahan potensi pelemahan terhadap komisi antirasuah itu dengan berupaya menunda pembahasan itu.
"Surat sudah kami kirimkan hari ini ke pemerintah dan DPR. Tentu kami tunggu respons dari presiden dan seyogyanya kita berpikir positif bahwa rekomendasi yang diajukan KPK itu Insya Allah mungkin diikuti. Paling tidak pemerintah ambil langkah yang lebih konstruktif bukan destruktif seperti dengan menunda atau menarik pembahasan itu," ujar dia.
Abraham Samad mengemukakan KPK dalam posisi menunggu apakah surat yang direkomendaasikan ditindaklanjuti pemerintah. "Kami berharap bahwa langkah-langkah pemberantasan korupsi berjalan dengan kecepatan yang diinginkan," katanya.
Menurut dia, terdapat 12 isu penting dalam RUU KUHP dan KUHAP yang dapat melemahkan KPK seperti penghapusan ketentuan penyelidikan, penghentian penuntutan suatu perkara, tidak ada kewenangan KPK dalam memberlakukan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan dan masa penahanan kepada tersangka lebih singkat.
Selain itu, hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik KPK, penyitaan harus izin dari hakim, penyadapan harus mendapat izin hakim, penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim dan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Revisi itu juga mengatur putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Terdapat juga peraturan tidak diaturnya ketentuan pembuktian terbalik dalam suatu perkara. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...