Abu Bakar Baasyir Peroleh Remisi 3 Bulan
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2016 selama tiga bulan.
"Ini tahun kedua dia (Abu Bakar Ba`asyir) memperoleh remisi HUT RI, yakni dia dapat remisi selama tiga bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, hari Rabu (17/8).
Abu Bakar Baasyir yang saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kata dia, telah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh remisi seperti syarat administrasi.
"Seperti untuk narapidana umum itu dia sudah menjalani 1/3 masa tahanan kemudian untuk narapidana khusus itu dia bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator dan lain-lain," kata dia.
Menurut dia, terkait Peringatan HUT RI ke-71 Tahun 2016, jumlah terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 11.010 orang yang terdiri dari Remisi Umum I ialah sebanyak 10.354 orang dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 656 orang.
Agus merinci untuk napi kasus pidana umum sebanyak 9.354 orang, napi pidana khusus sebanyak 1.656 orang, yakni dari kasus korupsi 39 orang, kasus narkotika sebanyak 3.804 orang, terorisme sembilan orang, kemudian untuk narapidana trafficking sembilan orang dan pencucian uang satu orang.
"Dan saat ini lapas dan Rutan di Jawa Barat menampung narapidana sebanyak 15.723, dan tahanan mencapai 5.837 orang," kata dia.(Ant)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...