Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 00:00 WIB | Rabu, 03 Agustus 2016

Abu Sayyaf Beri Tenggat Waktu Pembayaran Tebusan

Ilustrasi. Serikat buruh menuntut Abu Sayyaf melepaskan WNI yang saat ini masih disandera di Filipina. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM – Kelompok bersenjata Filipina, Abu Sayyaf Grup, yang menyandera tujuh kru "tugboat" atau kapal tunda Charles, telah memberi tenggat waktu pembayaran uang tebusan terkait pembebasan sandera.

"Saya memang mendengar ada batas waktu yang diberikan oleh penyandera untuk membayar uang tebusan seperti yang mereka minta, tetapi saya tidak tahu persis berapa hari batas waktu yang diberikan," ujar Public External Relation PT Rusianto Bersaudara, Taufik Rahman, kepada wartawan di Samarinda, hari Selasa (2/8).

Ia juga mengaku belum bisa memastikan, apakah negosiasi uang tebusan yang sebelumnya diminta kelompok Al Habsy Misaya, salah satu faksi Abu Sayyaf Grup yang menyandera empat kru kapal tunda Charles sebesar 250 juta Peso (Rp 69 miliar), turun menjadi 150 juta Peso (Rp 41 miliar).

"Tentu, upaya untuk mencari titik temu terus dilakukan, termasuk masalah nilai uang tebusan itu. Setahu saya, nilainya masih sama seperti sebelumnya yakni 250 juta Peso dan sejauh ini saya belum mendengar ada angka lainnya," katanya.

"Berapa pun nilainya yang dipandang baik oleh perusahaan, belum tentu menjadi pas dari segi pemerintah. Kami (perusahaan) tentu mengikuti arahan dan langkah dari pemerintah terkait upaya-upaya pembebasan kru kapal tunda Charles," tutur Taufik Rahman.

Dari komunikasi yang dilakukan dengan pihak penyandera lanjut Taufik Rahman, kondisi ketujuh sandera dalam keadaan baik dan sehat, termasuk tiga kru kapal tunda Charles yang disandera kelompok lain, tetapi masih salah satu faksi Abu Sayyaf Grup yakni, Ferry Arifin (nahkoda), Muhammad Mahbrur Dahri (KKM) serta Edi Suryono (Masinis II), yang juga dalam kondisi sehat.

"Komunikasi dengan tiga kru lainnya yang disandera kelompok lain tidak selancar dengan komunikasi dengan empat kru yang disandera oleh Al Habsy Misaya. Jadi, kelompok penyandera empat kru itu memberi keleluasaan berbicara terkait kondisi mereka sementara tiga kru lainnya kurang lancar tetapi tetap ada komunikasi. Terkait lokasi, tidak pernah mereka sebutkan dimana," ujar Taufik Rahman.

Ia menyatakan, perwakilan keluarga kru kapal tunda Charles telah berangkat ke Jakarta sejak Minggu (31/7).

Perwakilan keluarga kru yang disandera itu mendatangi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk meminta keterangan dari pemerintah.

Pertemuan antara lima anggota keluarga WNI yang menjadi sandera dengan pejabat Kementerian Luar Negeri itu juga dihadiri oleh anggota Komisi I DPR, yakni Irine Yusiana Roba Putri dan Charles Honoris.

Tujuh kru Kapal Charles diketahui telah disandera kelompok bersenjata di selatan Filipina sejak 22 Juni 2016 lalu. Awak kapal yang disandera yakni Ferry Arifin (nahkoda), Ismail (Mualim I), Muhammad Mahbrur Dahri (KKM), Edi Suryono (Masinis II), Muhammad Nasir (Masinis III), Muhammad Sofyan (Oliman), dan Robin Piter (juru mudi). (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home