Loading...
RELIGI
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:36 WIB | Sabtu, 05 Januari 2019

Acara Ahmadiyah di Bandung Dibubarkan

Ilustrasi. Massa menempelkan spanduk yang mencantumkan kutipan isi dari Pergub Jabar soal larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di pagar Masjid Mubarak Bandung tempat acara berlangsung pada Sabtu (5/1). (Foto: bbc.com)

BANDUNG, SATUHARAPAN.COM – Didampingi sejumlah aparat polisi dan TNI, puluhan orang yang mengaku gabungan dari 27 ormas di Bandung, membubarkan sebuah acara Jamaah Ahmadiyah.

Orang-orang yang menyebut diri Paguyuban Pengawal NKRI, itu menolak peluncuran buku berjudul Haqiqatul Wahy, Sabtu (5/1), yang sedianya digelar di Masjid Mubarak, di Bandung Timur.

Ketua Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Bandung Tengah, Mansyur Ahmad, mengaku pasrah.

"Kita mengalah demi kedamaian. Ahmadiyah tidak memusuhi siapa pun, seperti motto kita mengasihi semua dan tidak membenci siapa pun," kata Mansyur, seperti dilaporkan wartawan Bandung, Julia Alazka, yang dilansir bbc.com pada Sabtu (5/1).

Para pengunjuk rasa datang dengan membawa serta 'mobil komando', dilengkapi dengan bendera-bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid warna putih.

"Kami melakukan aksi ini dalam rangka mengawal Pergub Jabar 12 Tahun 2011 dan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, itu sudah jelas pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah di wilayah Indonesia yang dikeluarkan di Jawa Barat," kata Muhammad Ro'in, salah satu pengunjuk rasa, yang dengan lancar mengutip dua ketetapan terkait Ahmadiyah.

Muhammad Ro'in adalah Ketua Harian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, satu dari 27 ormas yang menggalang aksi ini.

Ro'in menilai, peluncuran buku tersebut adalah bagian dari aktivitas penyebaran paham Ahmadiyah. "Buku ini kitab suci mereka yang kedua setelah Tadzkiroh. Buku Haqiqatul Wahy ini merupakan tafsiran dari Tadzkiroh yang menyatakan Mirza Ghulam Ahmad mendapat wahyu melalui mimpi," kata Ro'in sambil mengatakan aksi mereka sekadar menegakkan aturan, dan bukan melanggar HAM para anggota jamaah Ahmadiyah.

Ro'in dan sejumlah perwakilan massa didampingi aparat kepolisian dan TNI sempat mendatangi lokasi acara di dalam Masjid Mubarak. Menurut Ro'in mereka mencapai 'kesepakatan' dengan panitia acara.

"Mereka sepakat membubarkan diri sendiri pukul 10.30," kata Ro'in saat diwawancara sekitar pukul 10.00 wib.

Menjelang pukul 10.30 wib, massa merapatkan barisan menunggu Jemaat Ahmadiyah membubarkan diri. Sementara, puluhan aparat kepolisian Pengendali Massa dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bersiaga.

Massa menempelkan spanduk yang mencantumkan kutipan isi dari Pergub Jabar soal larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di pagar Masjid Mubarak tempat acara berlangsung.

Polisi membuat pagar betis saat para peserta peluncuran buku, termasuk Ketua JAI Bandung Tengah, Mansyur Ahmad, keluar masjid.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Polisi Irman Sugema membantah anggapan polisi membiarkan dan mendampingi massa membubarkan acara. "Tidak.. tidak.. justru polisi menjaga," kata Irman.

Ia menegaskan, polisi bekerja untuk mencegah bentrokan antara kedua belah pihak.

Menurutnya, acara berakhir satu setengah jam lebih cepat dari yang dijadwalkan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang difasilitasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kota Bandung, dan didampingi polisi dan TNI.

Polisi, lanjut Irman, menghargai kesepakatan itu dan bertugas mengamankan.

Ketua JAI Bandung Tengah, Mansyur Ahmad mengatakan, pihaknya memang tidak melakukan perlawanan.

Betapa pun, katanya, acara sempat berlangsung, namun diperpendek. "Dipadatkan agar acara bisa selesai pukul 10.30 wib, sesuai yang dituntut perwakilan massa."

Acara itu, menurut Mansyur, juga dihadiri sejumlah orang yang bukan anggota JAI. Menurutnya, sekitar 100 orang menghadiri peluncuran buku tersebut.

Mansyur membantah anggapan bahwa buku Haqiqatul Wahy itu merupakan kitab suci kedua Jemaat Ahmadiyah setelah Tadzkiroh seperti yang dituduhkan massa aksi. "Ini hanya salah satu buku yang penting tentang wahyu," bantah Mansyur.

Masyur menceritakan, buku itu menjelaskan tentang wahyu dan pengalaman Mirza Ghulam Ahmad saat mendapat wahyu.

Buku setebal 750 halaman ini pertama kali diterbitkan dalam bahasa Urdu, dan sudah diterjemahkan dalam berbagai bahasa lain, seperti bahasa Inggris dan Arab.

Jamaah Ahmadiyah merupakan kelompok minoritas dalam Islam yang banyak mengalami persekusi dan diskriminasi.

Komnas Perempuan menemukan ada 33 kebijakan yang diskriminatif terhadap jemaat Ahmadiyah yang tersebar di 17 kabupaten, 10 kota, dan 6 provinsi. Sebagian besar ditemukan di Jawa Barat.

Sepanjang tahun 2018, terjadi berbagai tekanan dan persekusi terhadap Ahmadiyah, termasuk kekerasan yang dialami jemaah mereka di Lombok.

Aksi pembubaran acara peluncuran buku ini,  menjadi catatan pelanggaran pertama di tahun 2019 dalam hal kebebasan hak sipil dan politik di Kota Bandung.

Di penghujung tahun lalu, terjadi penyitaan buku-buku yang dinilai kiri atau mengandung paham komunis, di Jawa Timur.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home