Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:38 WIB | Jumat, 22 April 2016

Aceh Singkil Batal Mengeluarkan IMB 11 Gereja

Ilustrasi. Tiga dari 10 gereja tak memiliki IMB yang telah sepakat dirobohkan di Kabupaten Aceh Singkil mulai dibongkar Satpol PP, hari Senin, 19 Oktober. (Foto: Serambi Indonesia)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas), Boas Tumangger, mengeluhkan ketidakkonsistenan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memverifikasi proses pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 13 gereja di Kabupaten Aceh Singkil, pascakejadian 13 Oktober 2015.

Dia menceritakan, ketidakkonsistenan itu berawal di hari Senin (4/4), dimana FKUB Aceh Singkil menyatakan bahwa dari 13 gereja di Aceh Singkil akan mendapatkan surat IMB. Namun, hanya selang beberapa jam kemudian, tim verifikasi yang dibentuk Pemkab menyatakan hanya delapan gereja yang lolos dan berhak mendapatkan surat IMB.

Secara mengagetkan, dia melanjutkan, pada hari yang sama, FKUB menyatakan hanya lima gereja yang lolos verifikasi untuk mendapatkan surat IMB.

Bahkan, seminggu berselang, Senin (11/4), kata Boas, FKUB kembali menginformasikan bahwa hanya empat gereja yang lolos verifikasi dan berhak mendapatkan surat IMB.

“Alasannya, ada peraturan pemerintah Provinsi Aceh yang menyatakan pendukung tidak bisa dari agama yang sama. Tapi mereka tidak kasih tahu nama gereja yang lolos verifikasi,” kata Boas saat mengadu ke Komisioner Komnas HAM, Imadadun Rahmat, di Kantor Komnas HAM, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, hari Jumat (22/4).

Akhirnya, menurutnya, pada hari Kamis (14/4), Departemen Agama Aceh Singkil memanggil 13 panitia pembangunan  gereja dan merekomendasikan 11 gereja berhak mendapatkan surat IMB.

Namun, hari Rabu (20/4), kata Boas, FKUB Aceh Singkil membatalkan rekomendasi tersebut dan meminta seluruh gereja merombak dokumen pengurusan surat IMB yang telah dibuat.

Di Aceh Singkil terdapat 24 bangunan gereja, namun hanya satu gereja yang memiliki surat IMB, itu pun diperoleh pada tahun 1935.

Pada tanggal 19 Oktober 2015, Pemerintah Aceh Singkil merobohkan 10 bangunan gereja yang tidak memiliki surat IMB. 13 bangunan gereja yang tersisa pun diminta untuk mengurus surat IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga hari ini, FKUB dan Pemerintah Aceh Singkil belum mengeluarkan surat IMB, meskipun gereja-gereja tersebut telah berusaha melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home