Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:23 WIB | Selasa, 13 Oktober 2015

Aceh Singkil Mencekam, Satu Gereja Dibakar Massa

Aparat keamanan dari unsur polisi dan TNI berjaga mengantisipasi bentrok agar tidak meluas. (Foto: Serambi Indonesia/Dede Rosadi)

ACEH SINGKIL, SATUHARAPAN.COM – Situasi mencekam kembali terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, hari Selasa (13/10). Massa dalam jumlah besar dengan ikat kepala putih, bambu runcing, dan senjata tajam, bergerak secara liar hingga membakar sebuah gereja di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, pada pukul 12.00 WIB.

Massa sebelumnya bergerak dari arah Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, lokasi terjadinya bentrokan fisik antarmassa, hingga menimbulkan satu korban jiwa. Setelah membakar gereja, massa kemudian bergerak ke lokasi lain.

Aparat keamanan bersenjata lengkap yang melakukan pengamanan tidak dapat menghalau massa. Pergerakan massa sulit dikendalikan, hingga akhirnya aksi pembakaran gereja pun tidak bisa dihindari.

Menurut informasi, korban meninggal diketahui bernama Samsul warga Desa Buluhsema, Kecamatan Suro, dengan luka di bagian kepala, diduga akibat tembakan senapan angin serta perut tusukkan benda tajam.

Jumlah korban bentrok yang dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil ada lima orang, empat orang luka akibat benda tumpul.

Informasi lain menyebutkan, jumlah korban akibat bentrokan selain yang dievakuasi di RSUD Aceh Singkil, juga dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Diperkirakan yang menjadi korban bentrok sekitar sepuluh orang.

Sumber Persoalan

Berdasarkan informasi yang dituliskan Serambi Indonesia, hari Selasa (13/10), persoalan dipicu ketidakpuasan warga dengan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tokoh ulama, serta organisasi masyarakat terkait pembongkaran gereja, dimana massa menginginkan eksekusi pembongkaran dilakukan hari itu juga.

Sementara, pada kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), ulama, organisasi masyarakat islam, serta tokoh masyarakat, hari Senin (12/10), di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, pembongkaran baru dilakukan pekan depan.

“Pembongkaran gereja dimulai hari Senin (19/10) sampai dua pekan ke depan. Selanjutnya rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan,” bunyi salah satu kesepakatan hasil rapat.

Ada 10 gereja yang sudah sepakat untuk dibongkar, letaknya ada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Simpang Kanan, dan Kecamatan Danau Paris. 10 gereja itu adalah Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Desa Sukamakmur, GKPPD Pertabas, GKPPD Kuta Tinggi, GKPPD Tutuhan, GKPPD Dangguran, GKPPD Mandumpang, GKPPD Siompin, GMII Siompin, Kecamatan Suro, GKPPD Situbuhtubuh, dan Gereja Katolik Lae Balno.

Sebelumnya, pada hari Selasa (6/10) lalu, massa dari Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil menggelar unjuk rasa untuk mendesak agar gereja yang tidak memiliki izin dibongkar. Jika sampai, hari Selasa (13/10) tidak dilaksanakan maka massa sendiri yang akan melakukan pembongkaran. (Serambi Indonesia/Rappler)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home