Ada Apa di Balik Belum Diujinya Capim KPK di DPR?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hingga saat ini belum melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan bagi 10 nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengajukan delapan nama tambahan pada pertengahan bulan September 2015.
Sementara DPR akan memasuki masa reses sejak hari Sabtu (31/10), dan baru kembali menjalani masa sidang hari Senin (23/11) mendatang.
Istana Negara meminta DPR segera menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK sebagai wujud tindak lanjut dari surat yang telah dikirimkan Presiden Jokowi. "Kita berharap untuk segera. Kita posisinya menunggu DPR melakukan itu," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, seperti dikutip Antara, hari Rabu (28/10).
Menurut dia, saat ini semestinya DPR sudah memiliki jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.
Pratikno juga menekankan Presiden Jokowi tidak akan menyurati DPR untuk mempertanyakan tindak lanjut proses uji kepatutan dan kelayakan itu. "Kalau surat sudah kita kirim, sekarang menunggu saja," ujar dia.
Belum Dapat Perintah
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa, menyampaikan pihaknya hingga kini belum mendapatkan perintah dari pemimpin DPR untuk membahas lebih lanjut terkait uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK. Dia pun mempertanyakan proses surat yang telah diilayangkan Presiden Jokowi terkait hal tersebut.
"Yang jadi pertanyaan, ada apa proses di tingkat pimpinan DPR ini? Tahapan kan baru di tahapan pimpinan DPR," kata Desmond.
Namun, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu enggan berkomentar saat disinggung mengenai kemungkinan mundurnya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan itu. Komisi Hukum DPR akan menunggu perintah dari pemimpin DPR dan tidak akan mempertanyakan proses pembahasannya.
"Kalau penundaan susah ngomong-nya. Tanya Ketua DPR, ada apa dengan Ketua DPR jika ada penundaan itu," ujar Desmond.
Masih Ada Waktu
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan calon pemimpin KPK akan dilaksanakan setelah reses atau pertengahan November mendatang. Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR memiliki waktu 60 hari setelah nama-nama calon pemimpin KPK diajukan oleh presiden.
"Ya, (uji kepatutan dan kelayakan) akan dilakukan setelah reses. Reses mulai hari Sabtu (31/10). Resesnya juga pendek hanya dua minggu. Masih ada waktu," ujar Fadli Zon, di kompleks parlemen Jakarta, Senin (26/10).
Menurut dia, uji kepatutan dan kelayakan itu belum terlambat karena setelah nama-nama diserahkan presiden ke DPR ada waktu 60 hari. Terlebih, pemimpin KPK yang ada saat ini masih memiliki masa jabatan hingga bulan Desember 2015.
"Jadi belum terlambat. Uji kelayakan dan kepatutan itu tidak lama. Setelah reses saja," tutur Fadli.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...