Ada Klaster Tarawih, Menag Minta Warga Patuhi Panduan Ibadah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peristiwa penyebaran Covid-19 yang diduga dari klaster Tarawih kembali terjadi.
Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi.
"Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadan. Ini semua demi kemaslahatan bersama, agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisir," tegas Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Setelah sebelumnya ada di Kab Banyumas, Jawa Tengah, klaster baru kembali terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Klaster ini diduga berawal dari imam masjid yang terkonfirmasi positif corona usai mengalami gejala.
"Saya minta jajaran Kemenag untuk terus sosialisasi, edukasi, sekaligus juga monitoring untuk memastikan panduan ibadah dilaksanakan dengan baik, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan," sambungnya.
Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Salat Idul Fitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Protokol kesehatan, lanjut Menag, juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah. Jajaran Kemenag harus memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid/musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki," ujarnya.
Terkait takbiran, Menag minta agar itu hanya dilakukan di masjid/musala yang dihadiri oleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menggunakan speaker internal.
"Kemenag akan melaksanakan Takbiran Nasional secara virtual yang akan diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal dengan melibatkan ormas Islam dan media nasional. Takbiran keliling dilarang," tutur Gus Menag.
Menag menilai bahwa komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi panduan ibadah sangat penting demi mencegah setiap potensi penyebaran Covid-19.
"Saya juga meminta seluruh penyuluh agama dan jajaran Kemenag untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar halalbihalal atau silaturahmi lebaran dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dengan memperhatikan protokol kesehatan atau memaksimalkan fasilitas teknologi informasi (virtual)," katanya.
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...