Advokasi Merah Putih: Termohon KPU, Bukan Jokowi-JK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Tim Advokasi Merah Putih, Mahendradatta mengatakan termohon dalam permohonan terkait Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), bukan terhadap pasangan calon presiden lain.
“Termohon dalam permohonan terkait hasil Pemilu Presiden 2014 kami ke Mahkamah Konstitusi ini adalah KPU RI, bukan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla,” ucap Mahendradatta dalam jumpa pers usai menyampaikan permohonan terkait Pemilu Presiden 2014, di Kantor Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Jumat (25/7) malam.
Oleh karena itu, ia berharap agar Mahkamah Konstitusi RI dapat memproses permohonan ini dengan baik. Ia pun ingin agar laporan Tim Advokasi Merah Putih ini dapat ditangani oleh hakim konstitusi yang sesuai dengan jabatannya.
“Mahkamah Konstitusi ini adalah salah satu upaya hukum yang kami tempuh, tapi ini bukan akhir segalanya. Kemudian kami berharap agar permohonan ini diadili dengan benar oleh hakim konstitusi yang sesuai dengan jabatannya, bukan diadili petugas loket yang hanya bicara masalah hitungan atau tolak-menolak. Karena bila hanya urusan tolak-menolak, satpam Mahkamah Konstitusi RI pun bisa melakukannya,” tegas Mahendradatta.
Menurutnya, bila berbicara mengenai Mahkamah Konstitusi RI, maka akan berhubungan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang terkait, dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
Ada 95 Advokat
Mahendradatta pun menuturkan ada 95 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Merah Putih untuk memperjuangkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 nomor urut satu itu di Mahkamah Konsitusi RI.
"Ada 95 advokat yang telah bergabung, tapi kita masih buka kesempatan bagi advokat lain. Hari ini kami telah mendaftarkan permohonan terkait hasil Pemilu Presiden 2014 pada Mahkamah Konstitusi tepat pukul 20.00 WIB, atau 08.00 waktu malam (nomor kesukaan Prabowo, red),” ucap Mahendradata.
Beberapa anggota Tim Advokasi Merah Putih yang terlihat hadir dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi adalah Maqdir Ismail, Eggi Sudjana, Ahmad Yani, Elza Syarief, Tantowi Yahya, Ali Mochtar Ngabalin, Fadli Zon, Hidayat Nur Wahid, Ahmad Muzani, Mahendradatta, Akbar Tandjung, dan Alamsyah Hanafiah.
Aksi Damai
Beberapa aksi damai menyampaikan tuntutan pun dilakukan oleh beberapa relawan masyarakat pendukung Prabowo-Hatta di depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI sejak pukul 13.30 WIB, salah satunya dari Front Perjuangan Merah Putih.
Kelompok masyarakat dengan koordinator lapangan Jimmi CK ini menyampaikan orasinya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam orasinya, mereka menyampaikan dua poin.
Pertama, menuntut Mahkamah Konstitusi RI untuk merekomendasikan pelaksaan Pemilu ulang kepada KPU dan mencabut penetapan KPU bahwa Jokowi-JK sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
Kedua, menuntut Mahkamah Konstitusi RI untuk bersikap independen dan netral.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...