Afghanistan Setujui Nama Ibu Ditulis dalam Akta Kelahiran Anak
KABUL, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Afghanistan telah menerima usulan untuk mencantumkan nama ibu di akta kelahiran anak-anak mereka. Hal itu sebagai kemenangan bagi aktivis hak perempuan di negara tersebut.
Para pegiat selama bertahun-tahun telah mendorong perempuan untuk disebutkan dalam dokumen resmi termasuk akta kelahiran anak-anak. Selama ini dokumen identitas Afghanistan hanya mencantumkan nama ayah dari seseorang.
Pekan ini, komite urusan hukum kabinet, yang diketuai oleh Wakil Presiden Mohammad Sarwar Danish, menyetujui proposal untuk mengubah undang-undang dan mengizinkan pencantuman nama kedua orang tua.
"Keputusan untuk memasukkan nama ibu dalam kartu identitas (KTP) adalah langkah besar menuju kesetaraan jender dan realisasi hak-hak perempuan," kata kantor Danish dalam sebuah pernyataan.
Amandemen hukum masih membutuhkan persetujuan dari parlemen negara yang didominasi laki-laki dan kemudian harus ditandatangani oleh presiden.
Proposal itu dirancang oleh Naheed Farid, seorang anggota parlemen independen yang mengetuai komisi parlemen untuk urusan perempuan, dan anggota parlemen lainnya untuk diajukan ke parlemen setelah liburan musim panas berakhir pada 21 September.
Tindakan itu dilakukan ketika pemerintah Afghanistan bersiap untuk pembicaraan dengan Taliban menyusul kesepakatan damai dengan Amerika Serikat dengan militan yang ditandatangani pada bulan Februari lalu. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Ciptakan Pribadi yang Cerdas Lewat Pembelajaran Neuroscience
JAKARTA, Satuharapan.com - Setiap anak merupakan pribadi yang unik dan berbeda. Oleh karena itu, pen...