Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 16:37 WIB | Sabtu, 06 Januari 2018

Agama, Adat, Budaya Bali Tak Boleh untuk Kepentingan Politik Praktis

Ilustrasi. Warga Banjar Bukian Kaja, Payangan, Gianyar, Bali, melaksanakan Odalan. Menghadapi Plikada Serenak 2018, simbol-simbol adat dan agama seperti bale kulkul hingga pura dilarang digunakan untuk kegiatan sosialisasi maupun kampanye. (Foto: Dok satuharapan.com/Francisca Christy Rosana)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – Menghadapi tahun politik 2018, keberadaan agama, adat, dan budaya Bali tidak boleh digunakan untuk kepentingan  perpolitikan.

Kendati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menyatakan prajuru atau aparat desa adat di Bali secara pibadi boleh berpolitik, baik sebagai anggota, simpatisan maupun tergabung dalam tim sukses, namun kedudukan sebagai prajuru adat tidak boleh digunakan sebagai senjata untuk misi kepentingan politik yang digelutinya.

Rohaniwan Hindu, Ida Pedanda Gede Putra Bajing, kepada RRI di Denpasar, Sabtu (06/01/2018) mengatakan setiap bakal calon pemimpin daerah maupun tim suksesnya, berhak berkampanye maupun bersosialisasi untuk menyampaikan visi misinya kepada masyarakat. Hanya saja diharapkan jangan sampai menggunakan bahkan mempengaruhi adat, budaya, dan agama sebagai media untuk berpolitik.

“Kami harapkan para bendesa, tokoh-tokoh adat, atau yang berkecimpung di bidang adat dan agama, hendaknya betul-betul mempertahankan apa yang menjadi warisan kita. Desa adat dan desa pakraman adalah otonomi, jangan sampai terbawa situsiasi politik,” dia menegaskan.

Selain itu Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman - MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha juga mengingatkan bakal calon kepala daerah dan tim suksesnya agar tidak menggunakan simbol-simbol adat dan agama untuk kepentingan politik praktis menjelang Pilkada 2018.

Ia juga melarang simbol-simbol adat dan agama, seperti bale kulkul hingga pura digunakan untuk kegiatan sosialisasi maupun kampanye.

Ia mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam pilkada dapat mengikuti aturan, baik itu aturan dalam hukum positif tentang pemilu, maupun aturan adat dan agama. (rri.co.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home