Agus Hermanto: DPD Tak Punya Hak Ubah UU MD3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto memandang walaupun DPD tripartit dengan MPR dan DPR, tapi kewenangannya terbatas dalam mengubah undang-undang yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan DPD.
"Yang direvisi masalah ke-DPR-an, masalah pimpinan AKD dan kedewanan dan komisi sehingga tak ada kaitan dengan DPD," kata Agus di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (21/11).
Agus mengatakan, dalam UUD 1945 kewenangan DPD hanya sebatas pada undang-undang yang berkaitan dengan kedaerahan sehingga cukup sulit jika dilibatkan.
Selain itu, ia menilai keterbatasan waktu menjadi salah satu alasan DPD tidak diikutsertakan.
"DPD ada kehendak juga ingin merevisi UU MD3. Mereka kan ingin kewenangannya lebih dari yang ada sekarang. Padahal ini juga berhubungan dengan UUD 1945. Ini akan sulit. Kalau dikaitkan dengan DPD nanti malah enggak selesai-selesai," kata dia.
Agus menuturkan dalam pembahasan ini DPD boleh dilibatkan namun terbatas di dalam pengambilan keputusan di tingkat I (panja) dan tidak ada wewenang ikut campur dalam pengambilan keputusan tingkat II (paripurna).
"Supaya ini cepat selesai, memulai kali ini kita ingin lebih fokus ke perubahan UU MD3 dulu, jadi kita tidak ingin membuat situasi yang lebih panjang," katanya.
Fraksi KIH Telah Menyerahkan Nama Anggota di Komisi
Politikus Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan seluruh fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah menyerahkan nama-nama untuk komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Menurutnya tak ada lagi fraksi yang belum menyerahkan nama-nama untuk komisi dan AKD.
"Alhamdulillah sudah seluruh fraksi sudah serahkan nama ke dalam Alat Kelengkapan Dewan yang sudah disampaikan ke Sekjen (Sekretariat Jenderal) dan dan sudah disampaikan ke DPR RI," kata dia, Selasa.
Ia juga menyampaikan, tak ada lagi paripurna untuk mengesahkan penyerahan nama itu. Pasalnya, telah disahkan melalui rapat sebelumnya.
Dengan demikian, dirinya berharap rapat komisi di parlemen tak ada lagi anggota DPR yang tak bisa hadir.
"Insya Allah gitu. Kalau ada satu atau dua (anggota) belum datang barangkali pas belum datang. Tapi, secara kelengkapan sudah lengkap dari AKD yang disampaikan dari seluruh fraksi," katanya.
Selain itu, Agus menambahkan besok Rabu (26/11) akan melaksanakan sidang paripurna yang pertama kali dan akan melaksanakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) MD 3 menjadi Proleknas Tahun 2014.
"Rencana perubahan UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR ada dua poin yang besok akan dilaksanakan di dalam sidang paripurna tersebut," kata Agus
Selanjutnya, Agus mengatakan setelah itu pasti RUU tersebut akan di proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ini usulan dari DPR dan tentunya nanti DPR harus menunggu game maupun surat dari presiden untuk menindaklanjuti membahas masalah RUU MD3 tersebut.
"Ini di dalam 2014 karena kita akan melaksakan setelah mendapatkan surat surprise dari presiden, makanya DPR laksanakan di 2014 ini dan berkeinginan supaya bisa dapat menyelesaikan di dalam akhir masa sidang ini yaitu tangal 5 Desember," katanya.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...