Agus Rahardjo: Penggeledahan di DPR Sudah Sesuai Aturan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menegaskan penggeledahan ruang kerja anggota DPR RI yang dilakukan petugas KPK sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.
"Sejak awal terpilih sebagai anggota KPK, saya sudah siap jika menghadapi pertanyaan seperti ini," kata Agus Rahardjo pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan KPK di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, hari Rabu (27/1).
Menurut Agus, petugas dari KPK yang menggeledah ruang kerja anggota DPR RI sudah mengikuti aturan perundangan dan aturan internal KPK.
Dari sisi aturan, kata dia, tidak ada yang dilanggar oleh petugas KPK karena sudah mengikuti amanah undang-undang, termasuk pengawalan dari polisi.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh petugas dari KPK sebelumnya juga seperti itu," kata Agus.
Sebaliknya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, mempersoalkan pengawalan petugas dari KPK oleh anggota Brimob Polri bersenjata laras panjang ketika menggeledah ruang kerja anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti (FPDIP), Budi Supriyanto (FPG), dan Yudi Widiana (FPKS), dalam dugaan kasus suap.
Menurut Adies, pengawalan dari anggota Brimob Polri menunjukkan KPK tidak percaya kepada DPR RI sebagai rumah rakyat dan sebagai mitra KPK.
Adies juga menuding KPK tidak transparan karena tidak segera memberikan penjelasan soal Standard Operating Procedure (SOP) mengenai penggeledahan oleh KPK, sedangkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengingatkan KPK untuk menjaga hubungan antarlembaga tetap berjalan baik.
Menurut dia, petugas KPK hendaknya berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum penggeledahan. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...