Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:53 WIB | Selasa, 21 Februari 2017

Ahli Agama Nilai Ahok Terbukti Nistakan Agama

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjalan menuju ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata "dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51".

"Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama, karena menganggap Surat Al-Maidah Ayat 51 itu seakan-akan membohongi," kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (21/2).

Dia mengatakan, di dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan Yahudi.

"Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah Ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa Ayat 140 dan Surat Ali-Imran, sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat," ucap Akhyar.

Selain Akhyar, jaksa juga memanggil ahli agama, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home